Sore ini, DPR rapat dengan Kemenhub bahas aturan transportasi online
Merdeka.com - Komisi V DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sore ini. Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan DPR akan meminta pihak Kemenhub segera menjalankan Permen Nomor 32 Tahun 2016 itu.
"Permen 32 itu sebenarnya bagi kami sudah cukup lama kita minta agar segera diimplementasikan. Menurut informasi laporan peraturan menteri itu sudah libatkan semua komponen baik transportasi konvensional baik transportasi online," kata Fary di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Apalagi, kata dia, revisi regulasi baru terkait angkutan umum tidak bertrayek itu disebut telah melibatkan sejumlah pihak baik transportasi konvensional hingga yang berbasis online.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
"Sehingga menurut kami kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah diimplementasi segera dong dilaksanakan, kalau tidak betul bagi masyarakat di semua komponen belum ada aturannya," terangnya.
Pihaknya juga akan bertemu dengan perwakilan driver online untuk mendengar keluhan serta aspirasi mereka. Sebab, dalam revisi Permen Nomor 32 itu, Kemenhub menginginkan adanya kesetaraan antarmoda angkutan umum di Tanah Air.
"Kita melakukan pertemuan dengan Dirjen sore nanti, kita menerima perwakilan dari driver online kita mau mendengar keluhannya apa dan apa yang disampaikan kita akan teruskan dan kita akan jembatani saat rapat dengan Dirjen," jelas Fary.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi baru yang menjadi dasar operasional transportasi online bakal berlaku 1 April mendatang.
"Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, di Jakarta, Minggu (26/3).
Adapun sebelas poin itu meliputi jenis angkutan sewa; kapasitas silinder mesin kendaraan; Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; kuota jumlah angkutan sewa khusus. Kemudian, kewajiban STNK berbadan hukum; pengujian berkala/ KIR; Pool; Bengkel; Pajak; Akses Digital Dashboard; dan Sanksi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota komisi III DPR Benny K Harman menyoroti tentang target PNBP. Menurutnya, kelengkapan data perlu menjadi atensi dalam pelaporan.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR menggelar rapat dengann jajaran direksi Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN)
Baca SelengkapnyaAdapun agenda rapat, salah satunya mengangkat terkait kasus judi online di Indonesia
Baca SelengkapnyaBenny K Harman secara lantang menantang Kapolri Listyo dan jajarannya memeriksa salah satu tokoh di Kementerian Kominfo terkait judi online
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRibka meminta agar siapapun menteri yang hadir di rapat paripurna disiplin hadir dan tepat waktu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya