Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sore ini Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nasib Penahanan Ahmad Dhani

Sore ini Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nasib Penahanan Ahmad Dhani Fadli Zon datangi Pengadilan Tinggi DKI. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan nasib penahanan musisi Ahmad Dhani sore ini, Senin (4/2). Pihak Pengadilan Tinggi mengaku belum menerima berkas lengkap memori banding yang diajukan kuasa hukum Dhani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru memberikan memori banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Utara, usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar menuturkan, sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tinggi diberikan waktu selama 3 hari sejak laporan memori banding diterima untuk memutus apakah terdakwa akan diteruskan masa penahanannya atau dibebaskan sampai keputusan hukum tetap.

"Nanti keputusannya hari ini pukul 15.00 WIB. Kami baru menerima berkas memori banding dari pihak Pengadilan Negeri kan hari Jumat 1 Februari 2019. Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu 3 hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya kita akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," kata James di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).

Penahanan terhadap terdakwa dilakukan apabila hakim pada pengadilan tingkat pertama yang telah memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan selama putusan belum memperoleh hukum tetap (inkracht), Ahmad Dhani akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan tindak pidananya lagi.

"Jadi itu semua sudah diatur di dalam KUHAP. Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujarnya.

Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa supaya tetap berada di dalam tahanan atau memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, kendati terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

Pada Pasal 27 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa ketentuan masa penahanan paling lama 30 hari dan diperpanjang paling lama 60 hari dan tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Kemudian setelah 90 hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hal itu diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) KUHAP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Endus Dugaan Hanky Panky Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Sakit Semua!
Anggota DPR Endus Dugaan Hanky Panky Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Sakit Semua!

"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.

Baca Selengkapnya