Soroti Jenderal Pembela 2 Terdakwa, Kuasa Hukum Novel Singgung Peradilan Sandiwara
Merdeka.com - Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan mempersoalkan status Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang menjadi ketua tim pembela dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Kapasitas Irjen Rudy sebagai ketua tim hukum dua terdakwa penyerang Novel bertentangan dengan norma hukum lantaran merupakan polisi yang masih aktif bertugas.
"Biasanya yang berdebat itu jaksa sama pengacara dalam konkretnya. Nah dia kan posisinya polisi di kejaksaan lalu berdebat lagi di sini (peradilan-red). Nah jadinya polisi ama polisi berdebat. Nah ini yang kita bilang sandiwara supaya ini orang terlindungi untuk menutup kejahatan yang sesungguhnya," kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (18/6) kemarin.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menurut Saor, keberadaan Rudy sebagai pengacara dua terdakwa membuat bingung publik sekaligus merusak sistem hukum. Keputusan Polri memberikan pengacara internal terhadap dua terdakwa pun dipertanyakan kubu Novel lantaran sesuai pengakuan pelaku aksinya berlatar belakangan pribadi bukan institusi.
"Apakah sekarang posisi polisi bukan lagi bernegara tetapi tim pengacara polisi-polisi melanggar tindak pidana. Nah makanya dia harus membela juga polisi melakukan perampokan, narkoba, pembunuhan karena kan bukan kepentingannya. Katanya dua terdakwa ini bukan karena menjalankan tugasnya bahkan dendam karena Novel dianggap menghina polisi itu dalam dakwaan jaksa. Tapi polisi bilang kagak salah. Itu yang kita bilang merusak sendi-sendi hukum sendi sendi peradilan kita," ujar dia.
Menurut Saor, sejak awal pun pihaknya meragukan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Novel. Terlebih setelah dalam peradilan Jaksa malah menuntut kedua terdakwa satu tahun penjara yang menurut kubu Novel tak sesuai dengan luka maupun kapasitas kliennya yang bertugas sebagai penyidik KPK.
"Nah inilah saya bilang sandiwara itu supaya ini dilindungi. Jadi polisi bukannya memikirkan kepentingan si korban ini justru si JPU sama si pengacaranya melindungi terdakwa," tandasnya.
merdeka.com, mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kadivkum Polri Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Namun nomor telepon dihubungi tak aktif. Begitu juga dengan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono maupun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono belum memberikan respon.
Kubu Novel Soroti Jenderal Tim Hukum 2 Terdakwa
Tim kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti sosok jenderal bintang dua polisi yang menjadi kuasa hukum dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Kubu Novel menilai keberadaan jenderal bintang dua sebagai kuasa hukum dua terdakwa itu janggal lantaran pelaku sendiri merupakan jenderal polisi bintang satu.
"Nah ini pangkat Brigadir, biasanya yang ngebela itu sepangkat dalam tradisi polisi sama tentara. Kalau dia Brigadir ya semaksimalnya dia setingkat. Ini dua Irjen, nah ada apa?," kata salah satu Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (18/6) kemarin.
Tim kuasa hukum dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri. Tim kuasa hukum ini diketuai Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Sebelum menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy merupakan mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya berpangkat Kombes yang menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016. Saat menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya itu, Rudy juga lah yang menyelidiki perkara penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 11 April 2017 lalu.
Dia kemudian dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri pada 2017. Dia pun kemudian naik pangkat menjadi jenderal bintang satu.
Kubu Novel menilai janggal lantaran latar belakang Rudy yang merupakan mantan penyidik teror air keras itu kini menjadi kuasa hukum dua terdakwa. Sebab, tim hukum Novel menilai posisi Rudy sebagai ketua tim hukum terdakwa memberi pengaruh besar dalam lajunya persidangan.
"Tugas daripada polisi ini adalah diminta negara untuk mewakili kepentingan keadilan korban. Sementara untuk jadi advokat dia dalam posisi yang berbeda. Yang tadinya tujuannya harus dihukum sesuai dengan tugasnya, nah yang di posisi sekarang bilang kagak bebasin aja gitu loh. Ini kan jadi kacau," ujar Saor.
Saor mengatakan, seorang polisi aktif tak bisa merangkap jabatan lain, termasuk menjadi pengacara suatu kasus. Keberadaan Rudy yang menjadi pembela dua terdakwa dinilai membuat publik bingung.
"Jadi polisi bukannya memikirkan kepentingan si korban ini justru si JPU sama si pengacaranya melindungi terdakwa. Kacau kagak," kata dia.
Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan
Sebelumnya, tim hukum dua anggota Brimob Polri yang diketuai Rudy Heriyanto meminta majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dari segala dakwaan. Ia meminta agar hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindakan pidana, sebagaimana yang ditentukan pada sejumlah pasal.
Penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, penyerang Novel Baswedan menyatakan tindakan kliennya menyiram penyidik KPK itu dengan larutan asam sulfat dicampur dengan air sebagai tindakan spontan tanpa perencanaan.
"Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman, tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban. Terdakwa mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan perencanaan, tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan aksi korban, sehingga spontan ambil mug dengan isi air aki bercampur air," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6), dikutip dari Antara.
Menurut pengacara, Rahmat juga mengalami gangguan tidur semalam sebelum 11 April saat terjadi peristiwa penyiraman.
"Terdakwa malam harinya tidak bisa tidur karena keadaan gelisah. Ini menunjukkan tidak ada rencana dalam diri terdakwa karena rencana memiliki faktor yang diniati. Ahli Prof Hamdi Muluk telah mengobservasi karakter terdakwa dan menyatakan terdakwa berjiwa pelaut sehingga agresif dan ingin melakukan sesuatu segera serta impulsif," tambah Widodo.
Artinya Rahmat dinilai membenci Novel dan ketika ada kesempatan, dorongan impulsifnya pun keluar.
"Sifat impulsif itu muncul karena melihat Novel yang petantang-petenteng memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung walet. Sehingga muncul kata pengkhianat ke saksi korban karena terdakwa membandingkan dengan atasannya yang loyal," kata Widodo.
Sifat terdakwa yang impulsif dan jauh obsesif dari Ronny Bugis menjadi dasar untuk memberi pelajaran kepada saksi korban.
"Artinya tidak ada perencanaan dalam peristiwa itu dan tidak ada maksud mencelakai dan mengakibatkan penganiayaan berat tapi hanya memberikan pelajaran," jelas Widodo.
Dalam nota pleidoinya, pengacara juga menyebut tindakan Rahmat adalah sebagai perbuatan tunggal.
"Terungkap kebenaran materiil dari pengakuan hakiki terdakwa bahwa ia mengakui sebagai pelaku tunggal dan melakukan perbuatan secara mandiri tanpa suruhan atau bujukan dari siapapun dalam melakukan penyiraman dengan air aki dicampur air terhadap Novel Baswedan," katanya.
Dengan maksud memberikan efek jera kepada saksi korban karena perbuatan saksi korban tidak selaras sebagai mantan anggota Polri lainnya atau harapan terdakwa, yaitu menjunjung tinggi jiwa korsa.
"Ahli Prof Hamdi Muluk mengatakan terdakwa menguasai teknik operasi, tapi tidak menggunakannya karena hanya ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban," ungkap Widodo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan, ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaGugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca Selengkapnya