Sosiolog Nilai Vaksin Halal Tak Diakomodir akan Gerus Kepercayaan ke Pemerintah
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pemerintah menyiapkan stok vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia. Vaksin halal menjadi harapan yang dinanti oleh masyarakat Indonesia karena merupakan hajat bersama.
Sosiolog Abdul Manaf Tubaka menyatakan penggunaan vaksin halal sebetulnya lebih pada persoalan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan umat Islam. Sebab penggunaan vaksin halal ini sepatutnya bukan hanya menjadi bahan diskursus atau wacana semata.
"Vaksin halal ini sudah lama disampaikan karena menjadi harapan umat Islam, kurang apa lagi? MUI sudah, BPOM juga sudah, tetapi kan mereka tidak kuasa untuk memutuskan," tegas Manaf Tubaka kepada wartawan, Sabtu (29/1).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Siapa yang ingin mengembalikan sertifikasi halal ke MUI? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa Cak Imin ingin sertifikasi halal kembali ke MUI? 'Insyaallah kita kembalikan ke MUI ini sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi,' ujar Cak Imin.
-
Kenapa penting cek halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
Dia menegaskan, penggunaan vaksin halal ini harusnya bukan sekadar wacana. Namun juga sudah menjadi kebijakan karena telah lama diharapkan masyarakat Islam. "Ini sebenarnya untuk membantu pemerintah juga, masih banyak yang belum mau divaksin kenapa? Karena bagi umat Islam itu ada sesuatu yang harus dijaga barang yang masuk ke tubuh," sambungnya.
Manaf Tubaka menyinggung banyaknya penilaian terhadap kebijakan penanganan Covid-19, khususnya soal vaksinasi, yang disebutkan banyak kejanggalan. Dari situ pula kemudian keraguan masyarakat terhadap program vaksinasi seakan mendapatkan pembenaran.
"Kan begitu, masyarakat curiga kenapa harapan vaksin halal umat Islam tidak diakomodir. Jangan-jangan karena memang ada unsur bisnisnya disitu, bisnis vaksin tertentu misalkan, karena pada akhirnya hanya vaksin tertentu yang diakomodir," jelasnya.
Dosen Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon itu menambahkan, masukan demi masukan dari organisasi masyarakat dan berbagai kelompok masyarakat Islam yang tidak diakomodir pemerintah dikhawatirkan justru memunculkan resistensi. Dan, pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kerja-kerja penanganan Covid-19 oleh pemerintah.
"Kalau kepentingan masyarakat terbentur oleh kepentingan bisnis vaksin misalnya, ini bisa memunculkan resistensi, menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Karena semua harapan umat dimentahkan, ini bisa jadi catatan tersendiri," kata Abdul Tubaka.
Tuntut Vaksinasi Halal
Dalam beberapa pekan terakhir, umat Islam menggelar aksi diberbagai daerah mendesak pemerintah menggunakan vaksin halal. Massa juga menolak menggunakan vaksin haram yang saat ini digunakan pada pemberian dosis ketiga.
Sementara di DPR, Komisi IX pada akhirnya membentuk panitia kerja atau panja vaksin menyusul adanya 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa dan vaksin halal.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaRiza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaUlama Madura ditengarai keberatan dengan poin e mengenai penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu pelayanan kesehatan reproduksi.
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaKebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Baca SelengkapnyaBeredar klaim penerima vaksin Covid-19 mRNA akan meninggal dalam 3 atau 5 tahun
Baca SelengkapnyaKomnas KIPI sebelumnya mengatakan tidak ada kejadian sindrom TTS setelah pemakaian vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Baca Selengkapnya