Sosok 3 Capim KPK, Ada yang Ogah Usut Korupsi di Polri dan Tak Paham Pasal Suap
Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata menyatakan tak akan mengusut kasus korupsi di instansi Polri dan Kejaksaan. Itu disampaikan saat uji publik Capim KPK.
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak lagi," ujar dia saat uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Dia mengatakan, jika KPK memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan maka tak menutup kemungkinan cicak versus buaya akan kembali muncul.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kesalahannya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Yang terjadi cicak versus buaya satu sampai tiga itu terjadi, karena KPK merangsek masuk ke Polri," kata dia.
Seperti diketahui, Roby menempuh pendidikan di Universitas Padjajaran, Bandung. Kemudian, ia melanjutkan ke program Magister Public Policy Victoria University of Wellington, Selandia Baru, tahun 1999. Ia juga meraih gear doktor di Australian National University pada 2001.
Kariernya berawal tahun 1993 ketika ia menjabat sebagai analis hukum Komisi Nasional HAM hingga 1995. Kemudian pada 2000 hingga 2006, ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Sekretariat Kabinet.
Pada 2008, ia menjadi dosen di Fakultas Ekonomi Pascasarjana Universitas Indonesia. Di tahun yang sama, ia menjadi Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Birokrasi hingga 2010. Setelah itu, 2011 ia menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet
Luthfi Jayadi Kusuma, Capim KPK yang Tidak Paham Pasal Suap
Dosen di Universitas Muhammadiyah Malang, Luthfi Jayadi Kusuma merupakan aktivis anti-korupsi sekaligus pendiri Malang Corruption Watch (MCW). Dia merupakan lulusan S-1 Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang.
Menurutnya, pencegahan adalah unsur yang signifikan dalam memberantas korupsi. Ia mengaku telah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998.
Namun, ketika ditanya mengenai pemahamannya mengenai Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pasal suap, ia mengaku tidak paham mengenai hal itu.
"Saya tidak paham," ujar Luthfi di hadapan Pansel Capim KPK, dikutip dari liputan6.com.
Padahal, kedua pasal itu sering dipakai untuk menentukan status hukum para terduga korupsi. Ia mengatakan akan berusaha memahaminya. "Saya akan berusaha untuk memahami," katanya.
Akhirnya pertanyaan tidak lagi diajukan Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Indriyanto. "Sudah saya enggak usah tanya banyak-banyak, Pak. Pimpinan harus tahu semua (Pasal) Pak," tegas Indriyanto.
Sigit Danang Jayo
Pria yang sering disebut sebagai 'anak buah' Menteri Keuangan Sri Mulyani ini adalah Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan.
Dalam uji publik, ia mengaku sering memberi konsuling dan bantuan hukum pada staf Ditjen Pajak mengenai hal berkaitan dengan KPK atau kejaksaan.
Ia juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menurutnya dapat mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, RUU itu nantinya juga dapat berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.
Di kesempatan yang sama, ia juga menyatakan pendapatnya bahwa advokat yang bekerja membela tersangka korupsi bukan berarti setuju dengan tindakan itu. Ia berkata pemikiran seperti itu sangat keliru.
Bahkan, ia berkata KUHAP menyebut bahwa tersangka wajib mendapat penasihat hukum karena itu adalah hak setiap tersangka.
Ia juga menyatakan bahwa menurutnya jumlah personel penindakan KPK yang tidak seimbang dengan divisi pencegahan menjadi salah satu hal yang menyebabkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih terjadi. Menurutnya, pencegahan juga diperlukan, bukan hanya penindakan.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaDia memilih untuk melihat nanti realita di depannya apakah masuk dalam bursa calon pimpinan KPK atau tidak.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPemberantasan korupsi menjadi salah satu tema dalam debat capres pertama digelar KPU pada Selasa (12/12) malam.
Baca SelengkapnyaAlasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.
Baca SelengkapnyaSebelum mengikuti fit and proper test, para capim dan cadewas mengaku sudah mempersiapkan diri untuk diuji oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaTiga paslon capres-cawapres sudah hadir memenuhi undangan KPK.
Baca SelengkapnyaCapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku tidak tahu menahu soal pakta integritas tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar dialog antikorupsi dengan mengundang para capres cawapres.
Baca Selengkapnya