Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Tunggu Salinan Putusan PN Jaksel

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Tunggu Salinan Putusan PN Jaksel Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©Antara

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Dalam putusan tersebut, Polda Metro Jaya juga diminta melanjutkan kasus tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya memilih menunggu berkas putusan dari pengadilan.

"Kita akan menunggu hasil petikannya dulu ya, petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Orang lain juga bertanya?

Dia tidak ingin menanggapi lebih jauh karena belum memegang salinan putusan dari PN Jaksel.

"Iya kita akan tunggu semua (petikan putusan), kan kita belum tahu itu," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Putusan itu dibacakan dalam persidangan hari ini.

"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12). Soal SP3 kasus chat mesum Rizieq ini sebelumnya digugat seseorang bernama Jefri Azhar.

Febriyanto menambahkan, dalam putusannya hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

Tanggapan FPI

Terpisah, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menduga keputusan pencabutan terhadap SP3 atau surat penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum terhadap Rizieq bermuatan politis.

Menurutnya, putusan itu dikeluarkan demi menjegal pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI di tangan polisi.

"Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencanaannya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (29/12)

Dugaan ini diperkuat lantaran pihak pengadilan lebih dulu memutus praperadilan yang mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Syihab. Padahal kata Munarman, praperadilan itu belakangan didaftarkannya ketimbang praperadilan oleh pihak FPI.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Jan 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel," tegasnya.

"Aneh bin ajaib bukan?" sambung Munarman.

Meski begitu, menurut Munarman, Rizieq berpesan agar pengikutnya tetap semangat.

"HRS terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian enam syuhada," pungkasnya.

SP3 Diterbitkan Juni 2018 Lalu

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6/2018).

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.

"Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," katanya.

"Ini kewenangan penyidik," sambung Iqbal.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya

Oleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya