SP3 kasus Idham Samawi, Kajati DIY akui tak koordinasi dengan KPK
Merdeka.com - Meski disupervisi KPK, Kejati DIY tidak melakukan koordinasi dalam mengeluarkan SP3 kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo. Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati DIY I Gede Sudiatmaja saat dihubungi merdeka.com, Senin (10/8).
Menurutnya, Kejati bisa mengeluarkan SP3 tanpa koordinasi dengan KPK, sebab Kejati memiliki wewenang sendiri dalam mengeluarkan SP3.
"Kami tidak berkoordinasi dengan KPK, karena kami punya wewenang," katanya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Meski demikian, dia mengatakan sudah melaporkan SP3 kasus korupsi yang melibatkan ketua DPP PDIP tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun sampai saat ini belum ada respons dari KPK.
"Kami sudah melaporkan SP3 ke KPK, tapi belum ada respons, karena memang baru," ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan rencana gugatan praperadilan SP3 yang dikeluarkan oleh sejumlah LSM, dia mempersilakan mereka untuk melakukan gugatan praperadilan.
"Silakan kalau mau praperadilan, saya tidak akan melarang atau mengurangi hak orang. Jadi silakan saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati DIY mengeluarkan SP3 kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul untuk tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo. Dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 12,5 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaJohan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi terbuka untuk bertemu dengan siapa saja. Namun, Jokowi ingin menghormati KPK sebagai institusi yang independen.
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya