Spanduk 'Beli Rumah Dapat Janda Muda' Ditertibkan Satpol PP Depok
Merdeka.com - Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan spanduk iklan perumahan yang dianggap meresahkan warga. Pasalnya dalam spanduk tertulis bahwa beli rumah dapat janda muda.
Kasie Tramtibum Satpol PP Kota Depok Agus Muhammad mengatakan, spanduk perumahan itu sudah ditertibkan di dua kecamatan. Total jumlah spanduk yang ditertibkan oleh Satpol PP Depok ada 40 spanduk. "Kita sudah copot spanduknya, karena melanggar ketertiban umum, spanduk itu kota copot di Jalan Raya Cinangka, dan Jalan Raya Bojongsari," katanya, Selasa (15/10).
©2019 Merdeka.com/nur fauziahMenurut dia, spanduk itu dipasang oleh pengembang dari luar Depok. Sehingga pihaknya tidak bisa menindak perumahan tersebut. Pihaknya hanya bisa menertibkan spanduk tersebut. "Bukan di Depok lokasi perumahan, kami hanya menertibkan spanduknya saja," ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dimaksud dengan spanduk lucu? Spanduk ini bisa memuat pesan apa saja. Mulai dari identitas rombongan, hingga kata-kata kutipan yang menghibur.
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Mengapa warga Depok ngubek empang? Tradisi ngubek empang jadi ajang silaturahmi khas warga Depok setiap tahunnya.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
Spanduk tersebut sempat terpasang di wilayah Sawangan-Bojongsari. Warga mengaku tidak tahu siapa yang memasang. "Enggak tahu. Sudah terpasang begitu saja," kata Pandi, salah seorang warga.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaPadahal spanduk itu hanya bertuliskan ‘Selamat Ngubek Empang, Biar Pada Senang’.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaSeorang Babinsa dari Kodim 0508/Depok mengusir sekelompok debt collector dari sebuah perumahan di Tanah Baru, Depok, karena meresahkan.
Baca SelengkapnyaKemunculan 'pocong' di Jalan Margonda Raya membuat resah warga Depok.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaKepolisian tak menampik ada pemutaran iklan yang menampilkan angka dua di videotron itu pada Kamis, 21 Desember 2023 malam.
Baca Selengkapnya