SPDP sudah terbit, kasus chat Firza-Rizieq belum ada tersangka
Merdeka.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya telah merima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari kepolisian tentang kasus chat berbau pornografi yang diduga antar Firza Husein dengan Rizieq Syihab.
"Untuk pornografi yang ramai dibicarakan udah ada SPDP nya, tapi belum ada tersangkanya. Nama-nama tersangkanya belum ada," ujar Waluyo usai dikonfirmasi Rabu (22/2).
"(Kapan?) Kurang lebih dua Minggu yang lalu," sambungnya.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Waluyo menjelaskan, pihaknya tak mempermasalahkan menerima SPDP meskipun tak tercantum nama tersangkanya.
"Boleh, sekedar penyidikan untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan guna menentukan tersanvkanya. (Bukti lain) Ya paling perpanjangan penahanan Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan. Selain SPDP dia harus ada penahanan. Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," jelasnya.
Lebih lanjut Waluyo menjelaskan, batas lamanya perpanjangan sudah diatur dalam undang-undang.
"Kejaksaan boleh maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik. Ini yang pertama, setelah 30 hari ya nanti (diperpanjang). (Batasan?) Ya sama kaya Jessica lah, bisa 120 hari. Berati empat bulan lah," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca Selengkapnya