Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SPDP sudah terbit, kasus chat Firza-Rizieq belum ada tersangka

SPDP sudah terbit, kasus chat Firza-Rizieq belum ada tersangka firza husein dan habib rizieq. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya telah merima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari kepolisian tentang kasus chat berbau pornografi yang diduga antar Firza Husein dengan Rizieq Syihab.

"Untuk pornografi yang ramai dibicarakan udah ada SPDP nya, tapi belum ada tersangkanya. Nama-nama tersangkanya belum ada," ujar Waluyo usai dikonfirmasi Rabu (22/2).

"(Kapan?) Kurang lebih dua Minggu yang lalu," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Waluyo menjelaskan, pihaknya tak mempermasalahkan menerima SPDP meskipun tak tercantum nama tersangkanya.

"Boleh, sekedar penyidikan untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan guna menentukan tersanvkanya. (Bukti lain) Ya paling perpanjangan penahanan Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan. Selain SPDP dia harus ada penahanan. Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut Waluyo menjelaskan, batas lamanya perpanjangan sudah diatur dalam undang-undang.

"Kejaksaan boleh maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik. Ini yang pertama, setelah 30 hari ya nanti (diperpanjang). (Batasan?) Ya sama kaya Jessica lah, bisa 120 hari. Berati empat bulan lah," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu

Baca Selengkapnya