Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SPG dilarang berkeliaran promosikan rokok di Bogor

SPG dilarang berkeliaran promosikan rokok di Bogor Ilustrasi SPG rokok©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada iklan rokok di warung-warung pengecer pinggir jalan maupun di perkampungan. Hal itu karena dinilai telah melanggar aturan terkait larangan reklame rokok di wilayah tersebut.

"Kami minta masyarakat, karang taruna, LSM membantu kami apabila ditemukan ada iklan-iklan rokok di warung-warung segera laporkan ke Dinkes agar kami tindak lanjuti dengan pencabutan bersama Dispenda," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Kamis (7/5).

Nia mengatakan, iklan atau reklame rokok yang terpasang di warung-warung atau kios-kios yang ada di pelosok kampung sulit terdeteksi karena tidak berada di jalur protokoler.

"Iklan di warung-warung itu ilegal, melanggar aturan, karena sudah ada Perwali terkait larangan iklan rokok di Kota Bogor," kata Nia seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, terkait kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 didukung Peraturan Wali Kota Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda KTR.

"Larangan iklan rokok diatur dalam Perwali Nomor 3 tahun 2014, di sini jelas seluruh iklan rokok baik ukuran kecil maupun besar sudah tidak diperbolehkan lagi," kata dia.

Selain iklan rokok, dalam Perda maupun Perwali juga melarang adanya SPG (sales promotion girl) untuk menawarkan rokok ke dalam gedung-gedung pemerintah.

"Dalam aturan ini jelas, jika ada SPG yang berjualan itu sudah melanggar aturan. Setiap orang berhak untuk menginformasikan agar SPG ini tidak berjualan di kawasan tanpa rokok," katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) Abdurahman Saleh mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan dari warga pemilik warung yang tidak tahu harus ke mana melaporkan apabila ada iklan rokok yang dipasang di warungnya.

"Warga sebenarnya mengeluh juga dengan iklan rokok yang dipasang tanpa izin di warung-warung mereka. Tapi mereka tidak tahu harus melaporkan ke mana," kata Abdurahman.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif

Berbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.

Baca Selengkapnya
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja

Janoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.

Baca Selengkapnya
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Aturan Jarak Iklan Reklame Rokok Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya
Pengusaha Tolak Aturan Jarak Iklan Reklame Rokok Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya

Dia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Aturan Rokok Kemasan Polos Banyak Dikritik, Menkes Budi Angkat Suara
Aturan Rokok Kemasan Polos Banyak Dikritik, Menkes Budi Angkat Suara

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja

Pengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.

Baca Selengkapnya