SPG dilarang berkeliaran promosikan rokok di Bogor
Merdeka.com - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada iklan rokok di warung-warung pengecer pinggir jalan maupun di perkampungan. Hal itu karena dinilai telah melanggar aturan terkait larangan reklame rokok di wilayah tersebut.
"Kami minta masyarakat, karang taruna, LSM membantu kami apabila ditemukan ada iklan-iklan rokok di warung-warung segera laporkan ke Dinkes agar kami tindak lanjuti dengan pencabutan bersama Dispenda," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Kamis (7/5).
Nia mengatakan, iklan atau reklame rokok yang terpasang di warung-warung atau kios-kios yang ada di pelosok kampung sulit terdeteksi karena tidak berada di jalur protokoler.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Kenapa iklan mengganggu? Iklan memiliki peran penting dalam mendukung finansial beberapa situs web dan pengembang aplikasi, sehingga mereka dapat menawarkan layanan dengan biaya rendah atau bahkan gratis. Namun, keberadaan iklan yang terlalu banyak dapat mengganggu pengalaman pengguna, memperlambat kinerja perangkat, dan bahkan menguras daya baterai.
-
Bagaimana cara rokok elektronik dipromosikan? 'Rokok elektronik menjadi pasar baru, kalau rokok elektronik pasangan untuk promosinya juga media elektronik ya. Agak beda dengan rokok konvensional, seingat saya, orang jualan rokok konvensional itu tidak terlalu terang-terangan. Tapi sekarang orang jualan vape itu terang-terangan banget ya,' papar Nadia.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Siapa yang paling terpengaruh oleh iklan rokok? Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Eva Susanti, mengungkapkan bahwa industri tembakau memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menjangkau audiens muda.
"Iklan di warung-warung itu ilegal, melanggar aturan, karena sudah ada Perwali terkait larangan iklan rokok di Kota Bogor," kata Nia seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, terkait kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 didukung Peraturan Wali Kota Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda KTR.
"Larangan iklan rokok diatur dalam Perwali Nomor 3 tahun 2014, di sini jelas seluruh iklan rokok baik ukuran kecil maupun besar sudah tidak diperbolehkan lagi," kata dia.
Selain iklan rokok, dalam Perda maupun Perwali juga melarang adanya SPG (sales promotion girl) untuk menawarkan rokok ke dalam gedung-gedung pemerintah.
"Dalam aturan ini jelas, jika ada SPG yang berjualan itu sudah melanggar aturan. Setiap orang berhak untuk menginformasikan agar SPG ini tidak berjualan di kawasan tanpa rokok," katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) Abdurahman Saleh mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan dari warga pemilik warung yang tidak tahu harus ke mana melaporkan apabila ada iklan rokok yang dipasang di warungnya.
"Warga sebenarnya mengeluh juga dengan iklan rokok yang dipasang tanpa izin di warung-warung mereka. Tapi mereka tidak tahu harus melaporkan ke mana," kata Abdurahman.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaBerbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca Selengkapnya