SPPI Nilai Ada Keganjilan dalam Pelarungan Jenazah WNI ABK Dibuang ke Laut
Merdeka.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdianto Ilyas Pangestu menanggapi informasi yang beredar terkait pelarungan jenazah ABK yang bekerja di kapal berbendera China. Khususnya terkait pernyataan Kapten kapal yang menyatakan pelarungan yang dilakukan terhadap jenazah 3 orang pahlawan devisa indonesia itu sesuai dengan aturan internasional.
Dia menegaskan bahwa pihaknya juga memahami aturan internasional yang terkait dengan pelarungan jenazah di laut.
"Sekarang ini ada yang info ke saya kayak kita tidak tahu hukum internasional. Kita tahu bahwa diatur (dalam hukum internasional) bahwa pelarungan itu dibenarkan. Akan tetapi ingat bahwa pelarungan itu dibenarkan ada syarat yang harus dipenuhi," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (7/5)
-
Kenapa IM diculik? (Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban,“ kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan keluarga Ikang Fawzi? Keluarga Ikang Fawzi Mengadakan Tahlilan Untuk Mengenang Mendiang Marissa Haque Pada Hari Ketujuh
-
Kenapa IKN harus layak huni? Ridwan Kamil menegaskan bahwa IKN harus menjadi kota yang layak huni dan manusiawi, menghindari terulangnya kegagalan yang terjadi pada beberapa ibu kota di negara lain.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
Ilyas mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Termasuk harus mendapatkan izin dari keluarga. Pada poin inilah, dia menilai ada kejanggalan dalam pelarungan jenazah ABK asal Indonesia.
"Salah satu syaratnya 1 kali 24 jam kemudian ini ada yang ganjilnya itu kan apalagi almarhum kalau tidak salah dalam kurun waktu 3 jam. Karena ini harus harus ada izin Keluarga. Kalau izin keluarga didapatkan dalam waktu 3 jam kayaknya sih agak mustahil apalagi kondisinya di tengah laut," jelas dia.
"Jadi memahami bahwa ada payung hukum internasional terkait pelarungan tapi norma dan syarat-syarat tetap harus dipenuhi," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan pemerintah Indonesia sedang memantau kasus ini. Diketahui, menurut laporan MBC News, WNI ABK diperlakukan seperti budak. Bahkan, mereka yang sakit dan meninggal dunia jasadnya akan dibuang ke laut.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 629 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," tulisnya lewat siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Judha menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Kemlu RI, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 ABK WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Saat itu, menurut keterangan kapten kapal, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. Judha menjelaskan, melarung jenazah dapat dibenarkan mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Dilaporkan Ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana
Baca SelengkapnyaKapolda yakin proses autopsi awal telah dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaTernyata terdapat fakta baru usai dilakukan visum, dokter menemukan luka lubang di dada kiri korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga mendapatkan kabar Imam dianiaya dan dimasukkan ke dalam mobil oleh pelaku diduga Paspampres.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: LBH Sok Suci
Baca Selengkapnya