Sri Rahayu. koordinator Saracen Jabar divonis 1 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sri Rahayu Ningsih, terdakwa ujaran kebencian dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Namun Sri yang merupakan koordinator Saracen Jawa Barat mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa tidak puas. "Saya tidak puas dengan putusan ini, saya langsung banding. Saya tidak diberi kesempatan bicara setelah sidang," katanya usai sidang putusan Kamis (18/12) seperti dikutip Antara.
Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati mengatakan, sangat tidak puas dengan putusan pengadilan karena majelis hakim memutuskan tidak berdasarkan fakta persidangan dan hak asasi manusia.
-
Siapa yang dianiaya dalam kasus Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Bagaimana tersangka Vina Cirebon dianiaya? 'Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam,' ucap dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Dalam fakta persidangan alat bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung, namun kasusnya ditarik ke Cianjur dari mana aturannya. Fakta persidangannya tidak ada, kami akan mengajukan banding," katanya.
Dia menjelaskan, dalam persidangan yang digelar mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB itu, berbagai pembelaan dari kuasa hukum dan saksi dari Sri Rahayu ditolak majelis hakim. Hingga akhirnya, terdakwa tetap diputuskan bersalah atas kejahatan tentang informasi transaksi elektronik.
Sri juga dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sebanyak beberapa kali.
Sehingga hakim memvonis dengan masa hukuman selama 1 tahun penjara dengan denda Rp, 20 juta atau tidak membayar denda, diganti dengan masa kurungan selama dua bulan.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Haryono, mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya berdasarkan aturan diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, namun pihaknya menyatakan akan pikir-pikir.
Namun, ungkap dia, jika pihak terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan banding, pihaknya akan melakukan kontra memori banding, meskipun tambah dia, dari tuntutan 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan, putusan majelis hakim lebih rendah.
"Urusan banding itu hak terdakwa, kami akan pikir-pikir sekaligus laporan ke pimpinan apakah menerima atau banding. Tapi memang putusannya lebih rendah dari tuntutan," katanya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, sesuai dengan hasil putusan, Sri Rahayu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayar ganti rugi atau denda.
"Putusan majelis hakim sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan dalam kasus tersebut. Kalaupun ada keberatan itu merupakan hal terdakwa," katanya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaWali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Baca Selengkapnya