Sri Sultan tertibkan warga di pesisir pantai selatan
Merdeka.com - Sri Sultan Hamengkubuwono X melalui Pemkab Gunung Kidul menertibkan areal sempadan atau batas di pantai selatan, yang masuk dalam tanah milik keraton. Hal ini tertuang dalam kerja sama antara pihak keraton yang diwakili KGBH Hadiwinoto dengan Pemkab Gunung Kidul, dan disaksikan Sultan sendiri, Selasa (21/6).
"Penertiban yang dimaksud adalah baik berupa fisik maupun administratif," ujar Sultan dalam pidato saat pembukaan acara di alun-alun kabupaten.
Penertiban yang bersifat administratif mencakup mendata tanah kasultanan (Sultan Ground), memverifikasi kekancingan (izin tanah), memproses serta mengajukan permohonan kekancingan, bahkan membatalkan surat kekancingan yang sudah dimiliki warga.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Gimana Pasuruan bikin PKL di Alun-alun lebih rapi? Tak hanya itu, Gus Ipul juga mengatakan nantinya para PKL akan diberi pakaian yang seragam sehingga telihat rapi dengan harapan mendatangkan lebih banyak pengunjung ke Alun-Alun Kota Pasuruan.
-
Kenapa Pantai Pecaron dikelola bersama masyarakat? 'Dalam rangka memberi kesempatan Masyarakat Desa Hutan (MDH) Pantai Pecaron bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Sari Desa Srati Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Maksud dan tujuan diadakan kerja sama pengelolaan wisata alam ini adalah untuk memberikan kesempatan berbagi peran kepada MDH agar kesejahteraannya meningkat,' terang Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Gombong Selatan, Kusino, dikutip dari Perhutani.co.id.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Bagaimana kerukunan di Kutai Timur dijaga? Melalui dialog antaragama dan kegiatan bersama, diharapkan dapat terus terjalin kerjasama yang erat di tengah beragamnya latar belakang keagamaan masyarakat Kutim.
-
Mengapa Tilik Warga dijalankan? Program ini bertujuan untuk memantau dan memberi dukungan kepada warga yang menderita gangguan jiwa dan disabilitas psikososial.
Adapun penertiban yang bersifat fisik meliputi pemberian penjelasan sosialisisi kepada warga yang menempati tanah kasultanan. Sosialisasi itu baik secara tertulis maupun lisan melalui musyawarah. Penertiban fisik juga berarti melakukan pembongkaran secara paksa yang dilakukan satpol PP, Polri dan TNI. Pemkab juga dituntut melaporkan secara hukum atas penguasaan atas tanah kasultanan tanpa izin.
Sementara itu Bupati Gunung Kidul, Badingah, mengimbau agar masyarakat tidak panik atas pelaksanaan kerja sama ini. Masyarakat yang menggunakan sultan ground hanya akan diperiksa ulang perizinan. Jika ada yang tidak memiliki izin, maka pihaknya akan mengusulkan permohonan penggunaan sultan ground pada panitikismo.
"Jangan takut, adanya kerja sama ini tidak serta merta bahwa masyarakat tidak boleh menyambung hidup di atas sultan ground. Kita akan data dan mengusulkan penggunakaan SG jika masyarakat memang membutuhkan. Tapi yang menentukan izinnya itu panitikismo," ujar Badingah.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, disebutkan bahwa segala sumber dana operasional menggunakan dana keistimewaan dan APBD DIY. Perjanjian akan berlangsung selama 5 tahun.
Kabupaten Gunung Kidul merupakan daerah pertama yang diajak kerja sama oleh Kraton Yogyakarta dalam mengatur Sultan dan Pakualam ground. Kebijakan kerja sama ini nantinya juga akan diterapkan di kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
Penertiban kawasan pantai selatan ini tidak lepas dari terjadinya gelombang tinggi beberapa waktu lalu menyebabkan banyak bangunan di sepanjang pesisir selatan rusak, tak terkecuali di pantai yang masuk dalam wilayah Gunung Kidul.
Sedikit banyak, hal ini disebabkan warga yang tak mengindahkan zona aman dari bibir pantai. Sultan pun telah meminta warga yang berada di sempadan pantai untuk menjauh ke lokasi aman.
Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi juga mengatakan seluruh bangunan yang berada di kawasan sempadan pantai yang sudah ambruk karena gelombang tinggi, tidak boleh didirikan kembali.
"Penataan ini didasarkan atas beberapa hal di antaranya, keamanan dan keselamatan yang artinya kawasan sempadan pantai itu seharusnya dilarang berdiri bangunan sesuai undang-undang dan Peraturan Daerah Gunung Kidul nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW, salah satu poinnya kawasan 100 meter merupakan kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung," kata Immawan. Demikian tulis Antara.
Jika mengacu Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, area sempadan pantai yang berjarak 200 meter dari bibir pantai harus bebas dari bangunan maupun aktivitas permanen dari masyarakat. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca SelengkapnyaMereka beraksi bak peselancar andal yang ditonton banyak orang.
Baca SelengkapnyaPeninggalan masa Kerajaan Sriwijaya berupa kawasan permukiman sekaligus barang-barang yang digunakan manusia pada saat itu.
Baca SelengkapnyaAdanya arus balik bisa membahayakan wisatawan yang bermain di pinggir pantai.
Baca SelengkapnyaPj. Wali Kota Tarakan, Bustan memimpin apel pelaksanaan razia gabungan di Halaman Kantor Wali Kota pada Minggu (17/11).
Baca SelengkapnyaJemaah haji diminta tidak merokok di sembarang tempat selama berada di Arab Saudi
Baca SelengkapnyaKegiatan ini sekaligus bentuk sinergitas TNI-Polri untuk mengedukasi baik sipil maupun prajurit, PNS agar lebih tertib lagi dalam berkendara.
Baca SelengkapnyaPatroli dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi dengan tujuan memberi rasa aman
Baca SelengkapnyaLegalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaPernah jadi daerah di bawah bayang-bayang Jawa hingga jadi daerah khusus
Baca Selengkapnya