Staf ahli Dewie Yasin Limpo akui minta jatah proyek PLMTH
Merdeka.com - Mantan staf ahli anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi mengakui bahwa selalu minta jatah komisi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Bambang menceritakan permintaan tersebut langsung kepada Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii.
Hal itu disampaikan dirinya sebagai saksi dengan terdakwa mantan sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dalam kasus suap Dewie Yasin Limpo, untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Saya minta untuk jatah komisi," ujar Bambang di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kematoran, Jakarta, Senin (28/3).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas program Listrik Desa? Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) menjadi pengawal utama dari target menerangi Indonesia ini.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Mengapa program Listrik Desa diluncurkan? Keinginan itu dimulai dari Bantul pada Mei 2015, Pemerintah mencanangkan program pembangkit listrik 35.000 MW melengkapi 7.000 MW yang sudah dibuat pemerintah sebelumnya.
-
Siapa yang menginisiasi listrik di Sumber Kapong? Bermula dari kondisi ini, seorang petani bernama Muhammad Rasyid langsung tergerak untuk menciptakan energi alternatif demi penerangan kampung.
-
Siapa yang mengelola listrik di Pulau Miang? 'Kalau untuk urusan listrik, kami tidak iri dengan daerah lain. Kami punya PLTS yang terkelola dengan baik. Tidak hanya dipasok ke 500 rumah penduduk, tapi juga dipasok ke sejumlah penginapan dan resort di Pulau Miang,' ungkapnya.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
"Jatah diminta karena pihak proyek agar serius sejauh mana perusahaan kontraktor bisa melaksanakan pembangkit listrik," tambahnya.
Namun, Bambang membantah permintaan fee 7 persen yang diminta kepada Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi. "Tapi bukan bu Dewie yang meminta dana pengawalan," jelasnya.
Kemudian, Dewie pun menepis bahwa dirinya tidak tahu soal dana pengawalan. "Saya tidak pernah dengar istilah dana pengawalan, saya baru tahu itu dari ruang sidang, tidak tahu itu istilah dari planet mana," kata Dewie dalam persidangan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.
Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.
Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.
Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena tidak punya saksi tidak memenuhi permintaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaKemal Redindo Syahrul Putra menjadi perhatian setelah namanya disebut dalam persidangan SYL.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.
Baca SelengkapnyaYasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi temui preman yang lakukan pemalakan pekerja proyek perbaikan jembatan.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelum dilantik Arifin, Bambang pernah juga menjadi Inspektur Jenderal di TNI.
Baca SelengkapnyaIni yang Dicecar KPK saat Periksa Wamenkum HAM Eddy Hiariej Dalam Kasus Suap Pengurusan Administrasi PT CLM
Baca SelengkapnyaSaksi Mahkota mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk anggota DPR.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Baca Selengkapnya