Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Staf ahli Dewie Yasin Limpo akui minta jatah proyek PLMTH

Staf ahli Dewie Yasin Limpo akui minta jatah proyek PLMTH Staf Ahli Dewie Yasin Limpo. ©2015 Merdeka.com/Al Amin

Merdeka.com - Mantan staf ahli anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi mengakui bahwa selalu minta jatah komisi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Bambang menceritakan permintaan tersebut langsung kepada Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii.

Hal itu disampaikan dirinya sebagai saksi dengan terdakwa mantan sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dalam kasus suap Dewie Yasin Limpo, untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Saya minta untuk jatah komisi," ujar Bambang di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kematoran, Jakarta, Senin (28/3).

"Jatah diminta karena pihak proyek agar serius sejauh mana perusahaan kontraktor bisa melaksanakan pembangkit listrik," tambahnya.

Namun, Bambang membantah permintaan fee 7 persen yang diminta kepada Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi. "Tapi bukan bu Dewie yang meminta dana pengawalan," jelasnya.

Kemudian, Dewie pun menepis bahwa dirinya tidak tahu soal dana pengawalan. "Saya tidak pernah dengar istilah dana pengawalan, saya baru tahu itu dari ruang sidang, tidak tahu itu istilah dari planet mana," kata Dewie dalam persidangan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.

Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Miris Dirjen Kementan Terpapar Covid-19 Dipalak Rp450 Juta untuk Keperluan SYL dan Keluarga
Cerita Miris Dirjen Kementan Terpapar Covid-19 Dipalak Rp450 Juta untuk Keperluan SYL dan Keluarga

Karena tidak punya saksi tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Sosok Redindo Anak SYL Minta Duit ke Pejabat Kementan, Karier Moncer Sejak Ayah Jadi Gubernur
Sosok Redindo Anak SYL Minta Duit ke Pejabat Kementan, Karier Moncer Sejak Ayah Jadi Gubernur

Kemal Redindo Syahrul Putra menjadi perhatian setelah namanya disebut dalam persidangan SYL.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2

Bahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.

Baca Selengkapnya
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna

Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.

Baca Selengkapnya
Nunduk dan Lemas, Akhirnya Sang Preman yang Palak Proyek Jembatan Minta Maaf ke Dedi Mulyadi
Nunduk dan Lemas, Akhirnya Sang Preman yang Palak Proyek Jembatan Minta Maaf ke Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi temui preman yang lakukan pemalakan pekerja proyek perbaikan jembatan.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Lantik Mantan Jenderal TNI jadi Pejabat Kementerian ESDM, Ini Tugasnya
Menteri Arifin Lantik Mantan Jenderal TNI jadi Pejabat Kementerian ESDM, Ini Tugasnya

Sebelum dilantik Arifin, Bambang pernah juga menjadi Inspektur Jenderal di TNI.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Wamenkum HAM Eddy Hiariej Dalam Kasus Suap Pengurusan Administrasi PT CLM
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Wamenkum HAM Eddy Hiariej Dalam Kasus Suap Pengurusan Administrasi PT CLM

Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Wamenkum HAM Eddy Hiariej Dalam Kasus Suap Pengurusan Administrasi PT CLM

Baca Selengkapnya
Saksi Mahkota: SYL Pernah Minta THR Rp500 Juta untuk Anggota DPR
Saksi Mahkota: SYL Pernah Minta THR Rp500 Juta untuk Anggota DPR

Saksi Mahkota mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk anggota DPR.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Baca Selengkapnya