Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Staf ahli mengaku ajari sespri Dewie Limpo minta jatah proyek PLTMH

Staf ahli mengaku ajari sespri Dewie Limpo minta jatah proyek PLTMH Staf Ahli Dewie Yasin Limpo. ©2015 Merdeka.com/Al Amin

Merdeka.com - Mantan staf ahli anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi mengakui mengajari Rinelda Bandaso selaku sekretaris pribadi Dewie untuk menerima jatah komisi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Hal itu dikatakan dirinya sebagai saksi dengan terdakwa mantan sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dalam kasus suap Dewie Yasin Limpo, untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Iya dia kan (Rinelda) kan di Jakarta harus punya rumah harus punya mobil. Tapi kan tidak bisa jika tidak dapat proyek. Jadi saya tawarkan kesepakatan memperoleh komisi kepadanya," kata Bambang di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (28/3).

Kemudian, Bambang pun menceritakan bahwa terdapat tujuh staf ahli yang dimiliki oleh Dewie Yasin Limpo. Lalu, ke tujuh staf tersebut pun kecipratan dana untuk memuluskan proyek tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Ada tujuh staf ahli dan mereka mendapatkan jatah lebih banyak," tambahnya.

Menurut Bambang, Rinelda yang mengamankan uang jatah tersebut. "Saya suruh Ine (Rinelda) simpan aja Ine. Jangan dikorek sedikit pun," bebernya.

Sebelumnya, Bambang mengakui bahwa dirinya meminta jatah komisi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Bambang menceritakan permintaan tersebut langsung kepada Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii.

Namun, Bambang membantah permintaan fee 7 persen yang diminta kepada Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi. "Tapi bukan bu Dewie yang meminta dana pengawalan," jelasnya.

Kemudian, Dewie pun menepis bahwa dirinya tidak tahu soal dana pengawalan. "Saya tidak pernah dengar istilah dana pengawalan, saya baru tahu itu dari ruang sidang, tidak tahu itu istilah dari planet mana," kata Dewie dalam persidangan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.

Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar

Hal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis Klaim Dana dari Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan Covid-19
Harvey Moeis Klaim Dana dari Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan Covid-19

Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya