Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Staf ahli wali kota Semarang ikhlas divonis 1 tahun penjara

Staf ahli wali kota Semarang ikhlas divonis 1 tahun penjara Harini divonis 1 tahun penjara. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Staf ahli Wali Kota Semarang, Harini Krisniati, terdakwa atas kasus korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) 2007 mengaku ikhlas dengan vonis majelis hakim yang menjeratnya dengan hukuman setahun penjara. Selain itu, dirinya merasa bahwa sebagai seorang pimpinan tidak patut lari dari tanggung jawab, apapun itu bentuknya.

Harini juga mengatakan bahwa dalam perkara kasus korupsi SPA 2007 ini, cukup dirinya saja yang dijerat. Menurutnya, tak perlu lagi ada tersangka lain yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kasus yang menelan kerugian Negara sekira Rp 510 juta tersebut.

"Kalau soal banding atau terima putusan majelis hakim, saya masih pikir-pikir, apakah ini yang terbaik dari Gusti Allah. Saya ikhlas. Bagi saya cukup saya saja yang dijerat, tidak perlu merembet ke yang lain-lain, Evasene Martin, Sita Dewi, Sukawi Sutarip, Marmo ndak perlulah, cukup saya saja yang menanggung," ujar Harini usai sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (15/10).

Sementara itu, ketua majelis hakim, Gatot Susanto menyatakan bahwa Harini terbukti secara sah menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya bersama-sama dengan Evasene Martin selaku bendahara, dan Sita Dewi selaku Kuasa Pengguna anggaran (KPA) sehingga merugikan keuangan negara.

Hal tersebut seperti yang diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa Harini terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim juga berpendapat bahwa Harini yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Program 'Semarang Pesona Asia' telah memerintahkan pembayaran atas sejumlah tagihan dari para penyedia barang dan jasa.

"Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman pidana selama satu tahun penjara. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Menyatakan uang titipan terdakwa yang dititipkan kepada penyidik kejaksaan supaya dirampas untuk Negara guna membayar kerugian Negara," ucap Gatot Susanto membacakan amar putusannya.

Meski demikian, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Harini tidak terbukti memperkaya diri sendiri sehingga tidak dikenakan hukuman uang pengganti. Meski demikian, lanjut hakim, itikad baik terdakwa membayar kerugian Negara dapat dijadikan pertimbangan akan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, staf ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati didakwa merugikan negara sekitar Rp 510 juta dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan 'Semarang Pesona Asia'.

Kerugian negara tersebut terjadi akibat penggelembungan bukti pembayaran serta adanya pengeluaran fiktif dari kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan sekaligus menarik investor ke Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Sejumlah penggelembungan serta pembayaran fiktif yang terjadi antara lain pada sewa kamar hotel, sewa mobil, pembuatan laman, belanja souvenir, alat tulis kantor, dan sebagainya. Selain itu, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Program Semarang Pesona Asia juga dinilai mengabaikan azas tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wali Kota Semarang Hevearita Muncul Setelah Kantornya Digeledah KPK: Saya Tidak ke Mana-Mana
Wali Kota Semarang Hevearita Muncul Setelah Kantornya Digeledah KPK: Saya Tidak ke Mana-Mana

Hevearita menegaskan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Sempat Dikabarkan Menghilang Usai Kantornya Digeledah KPK, Begini Kondisi Terkini Wali Kota Semarang
Sempat Dikabarkan Menghilang Usai Kantornya Digeledah KPK, Begini Kondisi Terkini Wali Kota Semarang

Senin (22/7), Mbak Ita terlihat sedang menghadiri rapat di Gedung DPRD Kota Semarang

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi

Penggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Keluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Terima SPDP Penetapan Tersangka Korupsi
Keluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Terima SPDP Penetapan Tersangka Korupsi

Keluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Sudah jadi Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Pernah Kerja di Bank Selama 12 Tahun
Sisi Lain Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Pernah Kerja di Bank Selama 12 Tahun

Wali Kota Semarang ini tengah jadi sorotan karena tersandung kasus korupsi yang ditangani KPK.

Baca Selengkapnya
Sekda Tegaskan Hevearita Gunaryanti Masih Wali Kota Semarang Meski Sudah Dicegah KPK
Sekda Tegaskan Hevearita Gunaryanti Masih Wali Kota Semarang Meski Sudah Dicegah KPK

Ditambahkan Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, perihal keberadaan Wali Kota Semarang Mba Ita, dia mengaku tidak tahu.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Tiga Jam Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, Sekda Dicecar Seputar Proses Penganggaran
Diperiksa Tiga Jam Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, Sekda Dicecar Seputar Proses Penganggaran

Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol), Jalan Sultan Agung Kota Semarang pada Selasa (30/7).

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya