Staf Kepresidenan bakal jelaskan soal kaos Garuda Teten Masduki
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dilaporkan oleh advokat bernama Mardiansyah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Teten dinilai telah melecehkan lambang negara saat rapat kerja Kantor Staf Kepresidenan di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 Februari lalu. Dalam raker itu ada penggunaan banner dan kaos bergambar Burung Garuda dibuat mirip burung hantu.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy N Tuturoong menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum yang akan membuktikan fakta dari tudingan Mardiansyah.
"Secara hukum tentu kami siap, apapun yang akan ditanyakan tentu akan dijawab dengan fakta. Proses menentukan desain kaos itu, proses pengambilan keputusan itu, proses yang terjadi, akan kita luruskan," kata Wandy dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/4).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana cara membuktikan sebuah fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dijelaskan Wandy, desain kaos bergambar Burung Garuda dibuat mirip burung hantu merupakan otoritas panitia pelaksana raker.
"Kalau kepala staf Presiden yang penting substansi dari kegiatan tersebut, bahwa bagaimana hal itu kami lakukan, inovasi apa yang akan kami lakukan, itu sepenuhnya diserahkan kepada tim untuk jalankan," ujar Wandy.
Sebelumnya, Teten dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2). Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim, Teten dilaporkan atas dugaan telah melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Saat melaporkan dugaan pelecehan lambang negara ini, Mardiansyah meminta Teten bertanggungjawab atas kecerobohannya soal desain baju kaos bergambar Burung Garuda dibuat mirip burung hantu.
"Sebab Burung Garuda menjadi Burung Hantu dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki harus bertanggungjawab," ujar Mardiansyah di Bareskrim Polri.
"Sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, proses aduan laporan dugaan gratifikasi Kaesang ditangani Direktorat PLPM tidak jauh berbeda dengan diusut Direktorat Gratifikasi.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, pihaknya siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Selengkapnya