Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Stafsus Mensesneg Sebut Posisi Wamen Tak Ubah Keorganisasian Kemendikbud-Ristek

Stafsus Mensesneg Sebut Posisi Wamen Tak Ubah Keorganisasian Kemendikbud-Ristek istana merdeka. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan keputusan posisi Wakil Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Penambahan posisi Wamen itu tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 62/2021 tentang Kemendikbud-Ristek.

"Soal posisi wamen, menjadi hak prerogatif dan judgement Presiden apakah Kementrian tertentu butuh posisi wakil menteri," katanya dalam pesan singkat, Jumat (30/7).

Dia menjelaskan tidak ada yang berubah dalam keorganisasian Kemendikbud-Ristek. Perpres tersebut baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak ada yang berubah untuk keorganisasian. Perpres ini baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek. Sehingga butuh Perpres baru," ungkapnya.

Diketahui pada pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan tugas dari menteri dan wakil menteri Kemendikbud-Ristek.

"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian pasal 2 dalam PP 63/2021 seperti dikutip merdeka.com, Jumat (30/7).

Kemudian dalam pasal tersebut juga dijelaskan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian," pada pasal 2.

Lalu dalam pasal 3 dijelaskan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Sementara itu dalam pasal 4 menjelaskan dalam kementerian tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," pada pasal 4.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MPR: Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung
Ketua MPR: Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Ketua MPR: Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR
Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR

Sebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya
Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!

Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden

Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Mengaku Tak Bahas UU Watimpres saat Bertemu SBY: Itu Urusan Pemerintahan Baru
Jokowi Mengaku Tak Bahas UU Watimpres saat Bertemu SBY: Itu Urusan Pemerintahan Baru

Jokowi tidak ingin berkomentar soal apakah dirinya akan masuk dalam Wantimpres Prabowo.

Baca Selengkapnya
Praktikno Jelaskan soal Kemenko PMK dan Menko PM jadi Satu Kantor
Praktikno Jelaskan soal Kemenko PMK dan Menko PM jadi Satu Kantor

, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang dipecah dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Wacana Penambahan Komisi di DPR Sedang Dimatangkan
Puan Sebut Wacana Penambahan Komisi di DPR Sedang Dimatangkan

Bertambahnya komisi tersebut imbas rencana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Adu Gagasan Hendrar Prihadi vs Taj Yasin Terkait Penanganan Korupsi di Jateng
Adu Gagasan Hendrar Prihadi vs Taj Yasin Terkait Penanganan Korupsi di Jateng

Hendi dan Gus Yasin beradu gagasan mengenai korupsi terkait Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) agar kinerja tetap koheren dengan susunan kementerian baru.

Baca Selengkapnya