Stafsus Presiden: Masyarakat Harus Aman dari Predator Seksual
Merdeka.com - Kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak boleh ditolerir. Staf Khusus Presiden RI Aminuddin Ma’ruf meminta pelaku tindakan asusila dihukum seadil-adilnya. Amin mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus kekerasan seksual di pesantren.
"Keadilan harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual dan kali ini kita harus mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat," ungkapnya dikutip dalam keterangan pers,Jumat(10/12).
Pelecehan seksual dalam bentuk apapun, bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Pernyataan ini menyusul banyaknya kasus pelecehan seksual yang terungkap beberapa hari terakhir. Salah satunya kasus seorang guru di ponpes Bandung berinisial HW (36) memperkosa 12 santri. Perbuatannya mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Mengapa kekerasan fisik Red Flag? Jika sudah mengalami kekerasan fisik dalam suatu hubungan, itu menjadi sinyal "red flag". Pasalnya, kekerasan fisik tidak dapat ditolerir dalam sebuah hubungan.
-
Siapa yang beresiko mengalami masalah karena kekerasan? Anak-anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, trauma, pelecehan, atau penelantaran cenderung mengalami kesulitan kognitif di satu atau lebih bidang dibandingkan dengan anak-anak yang tidak mengalami hal-hal tersebut.
-
Apa saja bentuk pelecehan yang dialami buruh wanita? Buruh Wanita sudah mengalami pelecehan sejak kedatangan mereka di Perkebunan Deli. Peristiwa ini terjadi tahun 1917. Seorang administratur yang mendata para buruh ini akan memberi tanda garis pada buruh wanita yang dianggap menarik. Wanita yang ditandai itu kelak akan dicari untuk memuaskan napsu para Ondernemer perkebunan.
"Kekerasan seksual itu sama dengan merendahkan kemanusiaan, maka tidak boleh ditolelir," katanya.
Amin tak lupa mengingatkan hal penting yakni memberi pendampingan kepada korban agar tetap memiliki kekuatan dan harapan masa depan. Dia menjelaskan mantan Ketua Umum PB PMII ini mengharapkan semua pihak untuk ambil peran mengakhiri kekerasan seksual apapun bentuknya.
"Korbanlah yang menanggung beban paling berat. Maka, saya siap memberikan pendampingan trauma healing agar mereka (korban) tetap memiliki harapan masa depan. Tidak ada cara lain selain kita bersama-sama ambil peran untuk mengakhiri kekerasan seksual apapun bentuknya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaDimyati mengatakan, langkah preventif serta penegakan hukum perlu diutamakan.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaPenting bagi perguruan tinggi untuk peningkatan infrastruktur mencakup penerangan, pemasangan CCTV
Baca SelengkapnyaPasmpres selalu bertindak waspada dengan tetap memberikan ruang fleksibilitas kepada Presiden.
Baca Selengkapnya