Stafsus Presiden: Tak ada deal politik dalam pembebasan Corby
Merdeka.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah membantah soal adanya deal politik tertentu terkait pembebasan ratu marijuana, Schapelle Leigh Corby. Pembebasan bersyarat yang diterima mantan pelajar sekolah kecantikan itu dilakukan setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.
"Kita melihat pemulangan Kiki Adrianwan suatu proses hukum yang cukup panjang. Jadi tidak ada deal, tidak ada pengaturan politik. Semuanya berjalan dalam koridornya masing-masing dalam proses hukum yang dilakukan," tegas Faizasyah di Bina Graha, Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, keringanan hukum yang diterima itu melalui pertimbangan dalam negeri, yakni proses dan analisa hukum. Pemerintah pun tidak menghiraukan atas sikap-sikap yang disampaikan Australia atas penangkapan terhadap Corby.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Siapa yang bisa terbebas dari dosa? Benci dosa, cintai pendosa.
-
Kenapa Pegi bebas? Senin (8/7), hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Jabar.
"Kita juga adalah suatu negara yang dituntut masyarakat, menjadi kewajiban pemerintah untuk mencoba mencari keringanan hukum bagi warga negara yang terlibat kasus hukum di luar negeri. Termasuk kasus narkoba, dari sisi prinsip kita tetap sikapi narkoba sebagai tindakan keji seperti yang disampaikan bapak presiden. Tidak ada perubahan sikap atas posisi pemerintah," tandasnya.
Sesuai aturan, Corby memang berhak mendapatkan pembebasannya sesuai persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya tingkah laku narapidana selama berada di dalam tahanan.
"Kalau kita ingat, lebih dari seribu yang mendapat keringanan hukuman. Jadi janganlah kita fokus pada masalah Corby, tapi juga kasus-kasus lain yang juga mendapat keringanan hukum," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya