Status 2 Anggota Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI masih Polisi Aktif
Merdeka.com - Dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua personel Polri itu juga tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Alasannya karena masih menjalani pemeriksaan polisi.
"Sampai sejauh ini statusnya masih anggota Polri. Bukan dinonaktifkan juga," kata Ramadhan saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Dimana mutasi Kapolda Metro Jaya dilakukan? Berikut 34 daftar mutasi mulai dari tingkat pejabat Polres sampai Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dirotasi:
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
Ramadhan mengatakan, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan diproses setelah vonis pidana inkrah. Dia menegaskan kembali bahwa sampai saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan. Sehingga status keduanya masih sebagai anggota Polri.
"Supaya tidak salah persepsi, di Polri kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan sedangkan, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
"Kami juga belum dapat update terkait penyidikannya," ujarnya.
Seperti yang diketahui, enam Laskar mantan Ormas FPI yang dikarang pemerintah itu tewas ditembak polisi. Mereka ditembak saat mengawal eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada hari Sebin, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 Wib.
Komnas HAM kemudian menyelidiki kasus ini dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI itu. 4 bulan kemudian, tepatnya pada April 2021, tiga orang tersangka pun ditetapkan. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya, namun, satu dari tiga anggota tersebut tewas akibat kecelakaan di bulan Januari 2021.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya