Status dinaikkan setara kementerian, BNN akan semakin kuat
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding sepakat atas rencana pemerintah untuk membuat status Badan Narkotika Nasional (BNN) setara dengan kementerian. Menurutnya dengan begitu maka BNN akan lebih siap memberantas narkoba dan reformasi birokrasi.
"Ketika misalnya komitmen semangat pemberantasan itu diimplementasikan dalam rangka mendukung anggaran dan SDM. Sehingga ketika setingkat dengan kementerian mereka jauh lebih siap," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Politikus Partai Hanura ini berharap agar kewenangan BNN diperluas. Selain itu harus ada aturan agar tugas BNN tak berbenturan dengan lembaga lain.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kenapa BBNKB diperlukan? Proses administrasi ini sangat penting terlebih berkaitan dengan pemindahtanganan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana norma bekerja? Norma-norma ini adalah pedoman yang mengarahkan sikap dan tindakan seseorang dalam interaksi dengan orang lain dan lingkungan sekitarnya.
-
Kenapa norma dibutuhkan? Norma-norma ini menjadi pedoman yang membantu kita menjalani kehidupan sosial dengan lebih teratur, aman, dan harmonis.
"Saya kira harus dilakukan revisi UU 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba, dalam masalah penanganan. Kalau dari sisi kelembagaan harus diatur dengan UU supaya lebih kuat," tuturnya.
Sudding juga menilai saat ini sarana dan prasarana untuk BNN belum sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya terkait ruang kerja.
"Iya, karena selama ini BNN masih sebatas kontrak gedung, belum punya gedung sendiri," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menjelaskan anggaran untuk pengelolaan perbatasan tersebar di sejumlah K/L yang mengurusi perbatasan.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca SelengkapnyaUpaya itu diperlukan untuk mengoptimalkan realisasi program yang telah dibuat.
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaAturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Baca SelengkapnyaUU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaPresiden meminta Kementerian PANRB untuk membuat regulasi yang rigid dan detail terkait pemerintahan ASN ke IKN.
Baca SelengkapnyaBersama jajaran Forkopimda, Bupati Ipuk telah menemui BNN belum lama ini.
Baca SelengkapnyaUpacara tersebut diikuti seluruh pegawai dan berlangsung di Kantor BNPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaProses penataan PNS di Kementerian baru atau pecahan tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun ini.
Baca Selengkapnya