Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Status Jenderal Polisi Aktif, Posisi Andap di Kemenkum HAM jadi Sorotan

Status Jenderal Polisi Aktif, Posisi Andap di Kemenkum HAM jadi Sorotan Kapolda Maluku Irjen Andhap Budi Revianto. ©2018 Liputan6.com/Nanda

Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dwi fungsi kepolisian dijabat Komjen Andap Budhi Revianto. Diketahui, saat ini Andap menjabat sebagai Sekjen Kemenkum HAM sekaligus jenderal bintang tiga di kepolisian.

"Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).

Neta mencontohkan, seharusnya Andap dapat memilih di antara dua jabatan yang saat ini melekat. Sebab, kedua jabatan yang diemban Andap saat ini tidak terkait ranah kepolisian, maka tidak bisa disamakan dengan BNN atau BNPT yang sama-sama dijabat perwira tinggi Polri.

"Kalau kemudian sekjen di Kumham, itu tidak berkaitan, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan," ujar Neta.

Neta berharap, ada kearifan dari yang bersangkutan untuk memilih jabatan terkait. Menurut Neta, hal serupa pernah dilakukan Tito Karnavian saat menjadi Menteri Dalam Negeri dan Ronny Sompie saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

"Dari dua contoh itu, seharusnya jabatan yang diduduki Komjen Andap tidak sah karena ia bertugas di dua lembaga tinggi negara. Atau bahasa gampangnya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga ini," Neta menandasi.

Diketahui, Komjen Andap Budhi Revianto menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan masih berstatus polisi aktif. Awalnya, bergesernya Andap ke Kemenkum HAM hanya untuk perbantukan.

Namun sudah sebulan berlalu sejak dilantik pada 10 Maret 2021, Andap masih mengemban jabatan tinggi di Kemenkum HAM. Padahal, selama ini yang bersangkutan belum pensiun dari kepolisian karena memang masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.

Bila mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki polisi aktif. Sebab, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, seorang polisi aktif harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi.

Reporter: Muhamamad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bocoran Kandidat Wakapolri: Bintang Dua, Ayahnya Orang Dekat Prabowo
Bocoran Kandidat Wakapolri: Bintang Dua, Ayahnya Orang Dekat Prabowo

Sugeng menjelaskan, meski Wakapolri ditunjuk oleh Kapolri, namun dalam proses pemilihannya tetap membutuhkan persetujuan dari Presiden.

Baca Selengkapnya
Agus Andrianto: Jenderal Polisi Pernah Mengemban 24 Jabatan, Kini Ditunjuk Jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Agus Andrianto: Jenderal Polisi Pernah Mengemban 24 Jabatan, Kini Ditunjuk Jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Agus memulai kariernya di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1989.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga & Dua Non Akpol, Satu Awet Jadi Kapolda Pegang Tongkat Komando di Jateng
Jenderal Bintang Tiga & Dua Non Akpol, Satu Awet Jadi Kapolda Pegang Tongkat Komando di Jateng

Dua jenderal berbintang Polri non Akpol sukses mengisi jabatan penting dari Kapolda sampai Sekjen di Kementerian.

Baca Selengkapnya
Potret Gagah Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa 1990, Pose Kompak dengan Adik Asuh Bintang 2
Potret Gagah Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa 1990, Pose Kompak dengan Adik Asuh Bintang 2

Irjen Hendro Pandowo merupakan adik kelas Irjen Herry Rudolf.

Baca Selengkapnya
Irjen Ahmad Luthfi Jebolan Sekolah Perwira 'Nyelip' di Antara Kapolda Alumni Akpol 1988-1996
Irjen Ahmad Luthfi Jebolan Sekolah Perwira 'Nyelip' di Antara Kapolda Alumni Akpol 1988-1996

Irjen Ahmad Luthfi mampu 'nyelip' di antara Kapolda alumni Akpol meski dari lulusan Sekolah Perwira.

Baca Selengkapnya
Kapolri Sudah Kantongi Nama Pengganti Wakapolri, Ini Bocorannya
Kapolri Sudah Kantongi Nama Pengganti Wakapolri, Ini Bocorannya

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengantongi nama Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) untuk menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Selengkapnya
Komjen Agus jadi Menteri, Ini Daftar Jenderal Bintang 3 yang Potensial jadi Wakapolri
Komjen Agus jadi Menteri, Ini Daftar Jenderal Bintang 3 yang Potensial jadi Wakapolri

Penunjukan Komjen Agus ini membuat kursi Wakapolri menjadi kosong.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga
Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.

Baca Selengkapnya
Polri Masih Rahasiakan Sosok Calon Pengganti Wakapolri
Polri Masih Rahasiakan Sosok Calon Pengganti Wakapolri

Sandi menyebut, untuk para calon tersebut masih dapat berkembang, termasuk soal jumlah kandidat.

Baca Selengkapnya