Status kasus BG dinilai belum jelas dan tak bisa dioper ke Kejagung
Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa melimpahkan kasus korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Menurut dia hambatan itu disebabkan lantaran status penyidikan kasus Budi Gunawan belum jelas di KPK.
"Kasus ini statusnya apa? Kalau konsekuensi keputusan praperadilan ini penyelidikan tidak bisa dilimpahkan. Jika penyidikan maka melawan pengadilan," kata Ganjar dalam diskusi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Ganjar meminta KPK sebaiknya tidak melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, tapi tetap melanjutkan penyidikan. Tetapi menurut dia, jika tidak ditemukan bukti maka KPK harus berani menghentikan perkara itu.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang melaporkan Ganjar ke KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Ganjar menyampaikan permintaannya? Calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo meminta semua massa pendukungnya di Jawa Tengah untuk menjaga lumbung suara demi memenangkan Pilpres 2024.
"Jika statusnya penyelidikan, KPK yang lakukan. Jika tidak cukup bukti dihentikan," ujar Ganjar.
Ganjar melanjutkan, jika Kejaksaan Agung jadi menangani kasus Budi Gunawan maka dia meminta jangan putus di tengah jalan. Dia juga mewanti jika nantinya sampai di Kejaksaan Agung jangan sampai ada upaya menghentikan penyidikan perkara ini tanpa alasan hukum jelas.
"Dilimpahkan ini tetap dituntut, bukan untuk dihentikan. Jika dihentikan itu untuk mengangkangi hukum," ucap Ganjar.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya