Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Status Kepegawaian Dosen RH, Unej Tunggu Kasus Pencabulan Inkracht

Status Kepegawaian Dosen RH, Unej Tunggu Kasus Pencabulan Inkracht Rektor Unej, Iwan Taruna. ©Humas Unej

Merdeka.com - Universitas Jember (Unej) menghormati vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan yang dijatuhkan pengadilan kepada RH, dosen non aktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan, RH terbukti mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.

“Kita hormati putusan dari pengadilan tersebut, karena sesuai etika di negara hukum, keputusan hakim didasarkan pada fakta-fakta yang objektif dan siapapun tidak boleh mengintervensinya. Sehingga kita harus percaya dan menghormatinya,” tutur Iwan Taruna, Rektor Unej saat dikonfirmasi merdeka.com pada Jumat (26/11/2021).

Namun, Unej belum akan mengambil keputusan terkait nasib status kepegawaian RH yang merupakan dosen ASN. Apakah diberhentikan atau tidak.

“Karena kemarin KASN masih belum pasti, apakah akan banding atau tidak,” papar Iwan.

Sebelumnya, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. Setelah keputusan itu bersifat tetap atau inkracht, selanjutnya, Unej baru bisa melakukan penindakan terkait peraturan kepegawaiannya. Saat ini, status RH yang merupakan doktor dari salah satu universitas ternama di Australia itu, masih diberhentikan sementara.

“Sejak dia menjadi terdakwa, status kepegawaiannya adalah diberhentikan sementara,” papar mantan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Unej ini.

Sejak awal kasus ini bergulir pada April 2021, Unej langsung mengambil tindakan cepat dengan membebastugaskan RH yang merupakan salah satu kandidat profesor ini, dari seluruh jabatan di kampus.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan

Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor

Yoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya

Total ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan

Kuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro
Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro

ETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.

Baca Selengkapnya
UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022
UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022

Kasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Blak-blakan Alasan Aktivitas Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi Dihentikan Sementara
Kemenkes Blak-blakan Alasan Aktivitas Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi Dihentikan Sementara

Keputusan RS Dr. Kariadi menghentikan aktivitas klinik Yan Wisnu Prajoko tertuang dalam surat Nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya

Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi

Rektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.

Baca Selengkapnya