Status tersangka Risma dicabut, Jaksa Agung lepas tangan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengelak ada upaya politisasi terhadap penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Meski dia pernah bersama Partai NasDem, dia berkilah tahu masalah politik. Dia pun lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.
"Jangan tanya politisasi, saya tidak mengerti politik. Saya penegak hukum," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Meski begitu HM Prasetyo turut membela Risma. Menurutnya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Risma tidak disebut sebagai tersangka, melainkan hanya diduga dilakukan.
-
Kenapa Ria Ricis lapor polisi? 'Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,' ucap Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan Ria Ricis di pasar? Berbeda dengan kedua kakanya yang asyik berbelanja, Ricis justru berbaur dengan orang-orang yang ada di pasar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Diduga. Memang formatnya seperti itu. Dalam surat perintah penyidikan (SPDP) pun diduga, bukan langsung dinyatakan tersangka," tuturnya.
Di sisi lain menurut Prasetyo, lembaganya sudah mendapat informasi bahwa pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Maka dari itu proses hukum yang menyangkut Risma dihentikan melalui mekanisme internal Polri.
"Sekarang mau diteliti tapi berkasnya belum ada. Info terakhir, sudah dihentikan penyidikannya. Sudah kan, sudah selesai di situ," tuturnya.
Dia juga merasa aneh mengapa penetapan status terkait Risma tersebut Kejati, bukan Polri. Maka dari itu Prasetyo membiarkan Polri sebagai pihak berwenang menyelesaikan masalah ini.
"Kita sekarang ikut apa yang disampaikan Pak Kapolri. Mereka menyidik, ini pidana umum, sepenuhnya domain Polri sebagai penyidiknya," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnya