STIP pecat lima mahasiswa aniaya adik kelas
Merdeka.com - Lima mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, dikeluarkan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik kelas mereka, yakni Daniel Roberto Tampubolon (22). Keputusan itu disampaikan langsung oleh pimpinan lembaga itu.
"Lima sudah dipecat, sedangkan dua lainnya diskorsing selama satu tahun," ujar Ketua STIP Marunda Capt. Arifin Sunardjo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/4).
Menurut Arifin, lima orang siswa dikeluarkan yaitu PS, MM, ISS, R, dan HP. Menurut dia, mereka terbukti melakukan pemukulan, penamparan, dan tindak penganiayaan lain. Sedangkan dua orang diskorsing yaitu K dan AW. Mereka tidak terbukti memukul, tapi menyuruh korban untuk push up dan memaksa korban memakan saus sambal.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kapan kejadian pemukulan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat pekan Porprov Jawa Timur 2023 di Sidoarjo.
-
Kapan pelajar di Bogor dibacok? 'Korban P luka di pinggang mendapatkan tiga jahitan, dan korban I luka di kepala dapat tiga jahitan. Keduanya sudah diperbolehkan pulang oleh dokter, selanjutnya kami mencari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan,' kata Sudar, Jumat (7/6). Dikutip dari Antara.Sudar menceritakan, kejadian itu terjadi saat kedua korban berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor bersama satu orang temannya lagi.
-
Kenapa pelajar dibacok di Bogor? Dikutip dari Antara.Sudar menceritakan, kejadian itu terjadi saat kedua korban berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor bersama satu orang temannya lagi. Ketiganya berencana pergi ke tempat tongkrongan. Ketika tiba di wilayah Pintu Ledeng Ciomas, Kabupaten Bogor, dari arah berlawanan ada pelajar dari SMA lain mengejar ketiganya. Karena jalanan macet, motor yang dikendarai A, I dan P menabrak motor di depannya.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
Sebelumnya pihak sekolah telah membawa tujuh pelaku ke sidang kehormatan dan ketika ditanya mereka mengaku melakukan penganiayaan tersebut.
"Di peraturan juga tertulis apabila (terbukti) memukul serta menampar dua kali maka dapat dikeluarkan," kata Arifin.
Arifin mengatakan, kejadian bermula saat korban dan kelima pelaku sama-sama orang Batak terlibat dalam adu mulut yang kemudian berakhir ke tindak penganiayaan.
Berdasarkan laporan Nomor LP/066/K/IV/2015 diterima Polsek Cilincing pada Rabu (8/4), ibu Daniel melaporkan putranya telah dianiaya oleh tujuh seniornya di STIP, hingga berakibat korban dirawat di RS Pelabuhan, Jakarta Utara.
"Pelaku diduga ada tujuh mahasiswa senior yang melakukan tindakan pemukulan dengan tangan kosong, penganiayaan dengan menggunakan sapu pel dan palu, serta memaksa korban meminum air cabe," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Hingga kini korban masih dirawat di RS Pelabuhan karena menderita pusing, sesak napas, mual, dan sakit pada ulu hati.
Penyidik, menurut Martinus, telah memeriksa lima saksi dan masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Sampai saat ini sekolah cukup kooperatif, kita akan minta video rekaman CCTV untuk mengetahui kejadiannya di mana, pukul berapa, siapa saja pelakunya dan benda-benda yang digunakan agar sesuai antara keterangan saksi dengan video CCTV," ujar Martinus. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak SMA Negeri 70 melakukan langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Awaluddin, candaan kelima siswi tersebut menjadi sorotan karena videonya sudah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaKetiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Baca SelengkapnyaSaat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.
Baca Selengkapnya