Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

STNK Anda hilang? Mengurus resmi di kepolisian cuma Rp 50.000

STNK Anda hilang? Mengurus resmi di kepolisian cuma Rp 50.000 BPKB STNK. ©imageshack.us

Merdeka.com - Bagi Anda yang lagi ribet karena Surat Nomor Tanda Kendaraan (STNK) hilang, kini tak perlu pusing. Seperti dilansir dari Divisi Humas Polri, Senin (22/6), untuk mengurus STNK hilang mengurusnya hanya diperlukan Rp 50 ribu. Anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru.

Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan syarat-syarat pengurusan STNK yang hilang. Berikut surat-surat yang diperlukan.

1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera

2. Foto copy dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang

3. Surat Tanda Hilang baik dari Polsek ataupun Polres setempat.

4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawa.

Berikut langkahnya di Samsat wilayah masing-masing.

1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.

2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

5. Jika anda belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.

6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.

7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
STNK Hilang? Inilah Langkah-Langkah yang Perlu Diambil untuk Mengurusnya Secara Lengkap
STNK Hilang? Inilah Langkah-Langkah yang Perlu Diambil untuk Mengurusnya Secara Lengkap

Pelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

Baca Selengkapnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya
Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya

Jangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.

Baca Selengkapnya
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan

KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP
Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP

Dengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.

Baca Selengkapnya
Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA tempat pernikahan Anda tercatat.

Baca Selengkapnya