STNK dan BPKB Konversi Kendaraan BBM ke Listrik Bakal Ada Keterangan Khusus
Merdeka.com - Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Tahap pertama penggunaan kendaraan listrik menyasar kendaraan dinas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua penggunaan kendaraan listrik pada transportasi massal yakni bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station) dan tempat penukaran baterai).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, jajarannya mendukung konversi kendaraan BBM ke listrik. Hal ini disampaikannya dalam acara Electric Vechile Funday yang digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/11) kemarin.
-
Bagaimana Hari Kendaraan Listrik Sedunia dirayakan? Selama perayaan, berbagai ucapan dan caption di media sosial digunakan untuk mengkampanyekan penggunaan kendaraan listrik.
-
Kapan Hari Kendaraan Listrik Sedunia? Hari Kendaraan Listrik Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 9 September, merupakan momentum penting dalam upaya global untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik sebagai solusi lingkungan.
-
Mengapa PLN dukung kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
-
Kenapa Hari Kendaraan Listrik Sedunia dirayakan? Perayaan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat menggunakan kendaraan listrik, tetapi juga untuk mendorong transisi dari bahan bakar fosil ke energi listrik.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Bagaimana PLN bantu pengguna kendaraan listrik? Darmawan menambahkan, PLN juga menyediakan layanan home charging untuk memudahkan pengisian daya di rumah. Jadi para pengguna tidak perlu risau jika kehabisan daya, karena infrastrukturnya sudah sangat lengkap.
"Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM," kata Firman dikutip dari NTMC Polri, Senin (21/11).
Tunggu Persetujuan Kementerian ESDM
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, secara administratif pada kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB. Namun hal ini tinggal menunggu persetujuan dari kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Di STNK dan BPKB kedepan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," ujar dia.
Menurut Firman, apakah nantinya motor atau nomor seri baterai yang dijadikan sebagai identitas pemilik kendaraan di STNK atau BPKB, masih menunggu koordinasi dari kementerian terkait.
"Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan, sehingga tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi,” sambungnya.
Surat Kepemilikan Kendaraan Hasil Curian Sulit Diterbitkan
Meski demikian, Firman mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.
"Sepanjang itu tidak ada, Polri langsung mengusulkan atau menerbitkan stnk/bpkb barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," kata dia.
Sebagai informasi, Acara Vechile Funday juga dihadiri Menterian Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kemenhub Gelar Sosialisasi Gencarkan Penggunaan Kendaraan Listrik
Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan Electric Vehicle Funday sebagai bagian dari sosialisasi penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kendaraan listrik secara keseharian dapat lebih irit 75 persen dibandingkan dengan motor BBM.
"Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM)," kata Budi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, dikutip Antara, Minggu (20/11).
Apabila biasanya mengeluarkan uang Rp100 ribu sehari, konsumsi kendaraan listrik hanya sekitar Rp25 ribu saja dalam sehari. Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik.
Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700. Artinya penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000-Rp21.000.
Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.
Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaraan listrik yaitu lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya.
Kemudian banyak insentif, di mana saat ini terus dibahas antar Kementerian/Lembaga, untuk memberikan insentif seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Selain itu, manfaat lainnya adalah lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.
Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada
"Adanya Inpres mewajibkan bagi Kementerian/Lembaga untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain," ujarnya.
Standar Baterai Kendaraan Listrik
Selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standardisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana pun.
"Standardisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama," katanya.
Menhub mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.
Di antaranya, melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia. Di antaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.
Selain regulasi, Kemenhub berkolaborasi dengan pemangku kepentingan juga menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya.
A.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.
Baca SelengkapnyaPeralihan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, semakin bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut akan memberikan harga BBM khusus untuk mitra Grab.
Baca Selengkapnya"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaHolding BUMN Jasa Survei dan IBC Kolaborasi dalam Sertifikasi Baterai Kendaraan Listrik
Baca Selengkapnyaemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaIni sekaligus membantu pemerintah menurunkan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaKampanye penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional bagian dari strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pemimpin di sektor EBT.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, transportasi yang digunakan adalah kendaraan listrik
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan tamu-tamu VIP untuk HUT Kemerdekaan RI di IKN harus menggunakan kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya