Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Stok blanko e-KTP di Ternate kosong sejak November 2016, warga risau

Stok blanko e-KTP di Ternate kosong sejak November 2016, warga risau e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pelayanan penerbitan e-KTP di wilayah Ternate dihentikan padahal, warga sudah memenuhi persyaratan yang ada. Pasalnya, blanko e-KTP di daerah tersebut kini tengah kosong.

Demikian diungkapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) seperti diberitakan Antara.

"Memang dibutuhkan 33.388 blanko yang yang kini belum tersedia, meskipun warga telah memenuhi syarat mendapatkan identitas kependudukan e-KTP, sehingga langkah antisipasi disiapkan surat keterangan bagi warga yang membutuhkan," ujar Kepala Dukcapil Kota Ternate Rukmini A Rahman di Ternate, Jumat (10/3).

Orang lain juga bertanya?

Rukmini mengungkapkan sebanyak 150.243 jiwa tercatat wajib e-KTP. Dari total tersebut baru 116.855 orang yang melakukan perekaman E-KTP dan yang belum berjumlah 33.388 orang.

Yang mengejutkan, ia mengakui jika di wilayahnya sudah tak lagi mendapat blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri sejak November 2016. Sehingga walaupun warga telah melakukan perekaman data, namun tetap saja fisik E-KTP belum bisa dicetak.

"Cetak terakhir November 2016, jadi sudah lima bulan ini belum cetak karena stok blanko e-KTP habis dan hingga Maret 2017 ini belum tersedia," tutur Rukmini.

Akibatnya, ribuan warga mengeluh tak kunjung mengantongi e-KTP. Ia pun berharap agar Kemendagri segera menyalurkan blanko e-KTP supaya bisa segera diterbitkan e-KTP secara fisik terhadap warga yang sudah melakukan perekaman.

Meski demikian, kekosongan blanko e-KTP tidak serta merta menghentikan proses perekaman data diri warga. Warga hanya diberi surat keterangan atau resi bahwa E-KTP yang bersangkutan masih dalam proses.

"Jadi, setiap warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP itu kami berikan surat keterangan untuk kepentingan pengurusan sementara," katanya.

Surat keterangan itu, berlaku enam bulan dan kalaupun sampai masa berakhir penggunaan surat keterangan, maka akan dibuat surat keterangan baru.

"Sehingga, ketika warga sudah merekam dan statusnya harus cetak E-KTP barulah di situ surat keterangannya bisa keluar. Surat keterangan tidak masalah dan berlaku seluruh Indonesia pakai surat keterangan, itu karena ketersediaan blangko belum ada dari pusat," tandas Rukmini. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirjen Dukcapil Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Blangko e-KTP
Dirjen Dukcapil Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Blangko e-KTP

Memastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP

Baca Selengkapnya
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan

KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ

Dukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.

Baca Selengkapnya
Stok e-Materai Peruri Kosong, Pelamar CPNS Bisa Beli di Sini, Begini Caranya
Stok e-Materai Peruri Kosong, Pelamar CPNS Bisa Beli di Sini, Begini Caranya

Ada beberapa solusi alternatif pembelian e-materai yang tersedia melalui berbagai website, aplikasi, dan gerai fisik.

Baca Selengkapnya
Heboh Pelamar Beli E-Materai Tapi Stoknya Kosong, BKN Bilang Begini
Heboh Pelamar Beli E-Materai Tapi Stoknya Kosong, BKN Bilang Begini

Beberapa pelamar mengeluhkan sudah membayar dan saldo terpotong, tetapi e-materai yang diinginkan tidak kunjung muncul.

Baca Selengkapnya
Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2025
Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2025

Pemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran CPNS 2024, BKN Kini Izinkan Penggunaan Meterai Tempel
Pendaftaran CPNS 2024, BKN Kini Izinkan Penggunaan Meterai Tempel

Langkah ini diambil untuk mempermudah proses persiapan dokumen yang dibutuhkan oleh para pelamar, menyusul adanya kendala sistem yang terjadi sejak kemarin.

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjangan STR Seumur Hidup bagi Tenaga Kesehatan, Ketahui Fungsinya
Cara Perpanjangan STR Seumur Hidup bagi Tenaga Kesehatan, Ketahui Fungsinya

STR merupakan dokumen penting bagi setiap tenaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Waktu Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September, BKN: Jangan Pakai Sistem Kebut Semalam
Waktu Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September, BKN: Jangan Pakai Sistem Kebut Semalam

Mengingat adanya penambahan waktu hingga tanggal 10 September 2024, artinya terhitung hari ini 6 September 2024 tinggal 4 hari lagi pendaftaran akan ditutup.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Waktu Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang Hingga 10 September 2024
Kabar Gembira, Waktu Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang Hingga 10 September 2024

Pengumuman ini tercantum dalam surat pengumuman BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024

Ketersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.

Baca Selengkapnya