Stok blanko e-KTP di Ternate kosong sejak November 2016, warga risau
Merdeka.com - Pelayanan penerbitan e-KTP di wilayah Ternate dihentikan padahal, warga sudah memenuhi persyaratan yang ada. Pasalnya, blanko e-KTP di daerah tersebut kini tengah kosong.
Demikian diungkapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) seperti diberitakan Antara.
"Memang dibutuhkan 33.388 blanko yang yang kini belum tersedia, meskipun warga telah memenuhi syarat mendapatkan identitas kependudukan e-KTP, sehingga langkah antisipasi disiapkan surat keterangan bagi warga yang membutuhkan," ujar Kepala Dukcapil Kota Ternate Rukmini A Rahman di Ternate, Jumat (10/3).
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Dimana harus melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan? Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti? 'KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,'
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
Rukmini mengungkapkan sebanyak 150.243 jiwa tercatat wajib e-KTP. Dari total tersebut baru 116.855 orang yang melakukan perekaman E-KTP dan yang belum berjumlah 33.388 orang.
Yang mengejutkan, ia mengakui jika di wilayahnya sudah tak lagi mendapat blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri sejak November 2016. Sehingga walaupun warga telah melakukan perekaman data, namun tetap saja fisik E-KTP belum bisa dicetak.
"Cetak terakhir November 2016, jadi sudah lima bulan ini belum cetak karena stok blanko e-KTP habis dan hingga Maret 2017 ini belum tersedia," tutur Rukmini.
Akibatnya, ribuan warga mengeluh tak kunjung mengantongi e-KTP. Ia pun berharap agar Kemendagri segera menyalurkan blanko e-KTP supaya bisa segera diterbitkan e-KTP secara fisik terhadap warga yang sudah melakukan perekaman.
Meski demikian, kekosongan blanko e-KTP tidak serta merta menghentikan proses perekaman data diri warga. Warga hanya diberi surat keterangan atau resi bahwa E-KTP yang bersangkutan masih dalam proses.
"Jadi, setiap warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP itu kami berikan surat keterangan untuk kepentingan pengurusan sementara," katanya.
Surat keterangan itu, berlaku enam bulan dan kalaupun sampai masa berakhir penggunaan surat keterangan, maka akan dibuat surat keterangan baru.
"Sehingga, ketika warga sudah merekam dan statusnya harus cetak E-KTP barulah di situ surat keterangannya bisa keluar. Surat keterangan tidak masalah dan berlaku seluruh Indonesia pakai surat keterangan, itu karena ketersediaan blangko belum ada dari pusat," tandas Rukmini. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP
Baca SelengkapnyaKTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaAda beberapa solusi alternatif pembelian e-materai yang tersedia melalui berbagai website, aplikasi, dan gerai fisik.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelamar mengeluhkan sudah membayar dan saldo terpotong, tetapi e-materai yang diinginkan tidak kunjung muncul.
Baca SelengkapnyaPemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil untuk mempermudah proses persiapan dokumen yang dibutuhkan oleh para pelamar, menyusul adanya kendala sistem yang terjadi sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaSTR merupakan dokumen penting bagi setiap tenaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaMengingat adanya penambahan waktu hingga tanggal 10 September 2024, artinya terhitung hari ini 6 September 2024 tinggal 4 hari lagi pendaftaran akan ditutup.
Baca SelengkapnyaPengumuman ini tercantum dalam surat pengumuman BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca Selengkapnya