Strategi Kapolri Jalankan Perintah Jokowi Soal UU ITE: Utamakan Mediasi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE. Dia ingin pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada anggotanya untuk membuatkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang berisi petunjuk bagi anggota Polri lain saat menerima laporan terkait UU ITE.
"Menindaklanjuti terkait dengan arahan bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang tadi sudah saya sampaikan. Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian Ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana Tiko melaporkan mantan istrinya? Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Ia pun menegaskan, ke depan jika adanya laporan yang bersifat delik aduan. Sudah tidak lagi diwakili, tapi harus korban itu sendiri yang melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," tegasnya.
"Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu, dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan," sambungnya.
Kendati demikian, apabila memang ada satu kasus yang berpotensi memunculkan suatu konflik. Maka kasus tersebut harus diusut secara tuntas, hal ini ia contohkan seperti tentang mantan Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal, misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," ungkapnya.
"Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," tambahnya.
Membuat Virtual Police
Oleh karena itu, ia ingin dari Direktorat Siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga, apabila ada kalimat yang kurang pas, maka akan langsung diberikan teguran.
"Penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa 'anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian'," jelasnya.
"Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu, tolong dikerjasamakan dengan Menkominfo sehingga setiap ada konten-konten seperti itu virtual police muncul sebelum nanti cyber police yang turun. Jadi virtual police dulu yang turun untuk memberi edukasi," sambungnya.
Libatkan Influencer
Dalam hal ini, nantinya direncanakan bakal melibatkan influencer yang memiliki pengikut atau follower yang banyak dan dapat disukai oleh masyarakat luas.
"Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki follower banyak, sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekedar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik," ucapnya.
"Kemudian sadar dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan," pungkasnya.
Presiden Jokowi Soal UU ITE
Presiden Joko Widodo menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal Undang-Undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," tegas dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca Selengkapnya