Stres, penunggak pajak di Banyumas dirawat di Rumah Sakit jiwa
Merdeka.com - Penunggak pajak yang disandera di rumah tahanan Banyumas Jawa Tengah, saat ini dirawat di bangsal kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas. DW (33) disandera oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah setelah tak mampu membayar tunggakan pajak senilai Rp 3,9 miliar.
Kuasa hukum DW, Djoko Susanto membenarkan kliennya saat ini sudah berada di ruang perawatan jiwa RSUD Banyumas.
"Selang beberapa hari, setelah masuk Rutan Banyumas klien kami alami tekanan psikis karena sudah tidak memiliki aset untuk melunasi tunggakan pajak tersebut," katanya saat dihubungi, Rabu (5/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Bagaimana azab orang yang enggan bayar utang? Azab orang yang enggan membayar utang pertama ialah bakal kekurangan rezeki. Sebab, Allah secara terang-terangan akan menghalangi manusia tersebut untuk mendapatkan rezeki dan keberkahan.
-
Apa azab orang yang tidak bayar utang di dunia? 'Bantulah dia dalam membayar utangnya. Tidaklah engkau (si peminjam) meraih sesuatu selain dari harta Allah Ta’ala.' (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
Dia mengemukakan, kondisi keuangan kliennya sudah tidak mampu lagi membayar tunggakan pajak senilai Rp 3,9 miliar.
"Mungkin klien kami memikirkan cara membayar utang, karena sudah tidak punya aset lagi untuk membayar tunggakan pajak tersebut," ucapnya.
Lebih jauh, Djoko menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto kepada Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, Kantor Pajak Pratama Purwokerto.
"Menurut kami, proses penyanderaan cacat hukum karena penyanderaan tidak melalui mekanisme yang diketahui ketua pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, suami DW, Muhammad Bagir (34) membenarkan istrinya sedang dirawat di bangsal kejiwaan blok Arjuna RSUD Banyumas. Setelah disandera di Rutan Banyumas, kata Bagir, istrinya sempat beberapa kali pingsan dan shock.
"Sebenarnya keluarga sudah berupaya untuk melunasi tunggakan pajak tersebut, dan kondisi kami bangkrut. Saat ini kami tinggal di rumah kontrakan," jelasnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan awalnya mereka menjalankan usaha dagang dengan menjadi pemasok barang ke toko modern dan juga ke pedagang tradisional. Pada tahun 2007, modal mereka berkembang dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Dia mengemukakan faktur pajak transaksi dengan toko modern lancar, tetapi untuk pedagang tradisional bermasalah dalam transaksinya.
"Masa mbok-mbok pedagang pasar punya faktur pajak, nggak mungkin kan," ujarnya.
Perusahaannya diakui bangkrut sekitar tahun 2012-2013 karena banyak piutang pedagang tradisional yang mencapai Rp 1,8 miliar. Dia mengatakan beberapa asetnya sudah diserahkan ke pihak kantor pajak, namun ditolak karena meminta pembayaran tunai.
"Kami sekeluarga sebenarnya sudah beritikad baik agar tidak terjadi gizjeling dengan meminta agar dipailitkan, tetapi terbentur biaya," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Kanwil DJP II Jawa Tengah mengatakan pihak penunggak tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
"Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," kata Kepala Kantor DJP II Jawa Tengah, Yoyok Satiotomo beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, penyanderaan sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam keterangannya, penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya.
"Penyanderaan dilakukan setelah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan. Penyanderaan terhadap wajib pajak DW akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaJateng Siapkan Tujuh Rumah Sakit buat Tampung Caleg Stres Gagal Nyalon
Baca SelengkapnyaPramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaSerikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) mengadukan nasibnya kepada Komisi VI DPR RI
Baca SelengkapnyaDono bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS Pati mengalami gangguan jiwa usai pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaCaleg dan tim sukses yang datang untuk berobat kebanyakan sudah mengeluarkan modal banyak untuk terlibat di pemilu 2024 ini, namun tetap gagal hingga depresi.
Baca SelengkapnyaPadepokan Anti Galau milik ustaz kondang asal Cirebon, Jawa Barat, Ujang Bustomi belakangan ramai didatangi caleg dan tim sukses yang gagal di masa pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya