Suami Airin Dibebaskan Hakim dari Kasus TPPU, KPK Ajukan Banding
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atasan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW (Wawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Ali mengatakan, banding diajukan tim penuntut umum pada KPK lantaran menganggap putusan terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
"Terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU. Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Diketahui, Wawan divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar.
Rinciannya, ia bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang merupakan kakak kandungnya melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar.
Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).
Wawan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 58.025.103.859. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Hal yang memberatkan vonis adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan Wawan dianggap bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara itu, terkait dakwaan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti oleh hakim. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghukum Wawan dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaEks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya