Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Ambil Baju, Suami Temukan Pinangki Simpan Tumpukan Uang Asing dalam Brankas

Saat Ambil Baju, Suami Temukan Pinangki Simpan Tumpukan Uang Asing dalam Brankas Sidang lanjutan Pinangki. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf tidak terbesit hal mencurigakan atas kepemilikan mata uang asing yang disimpan istrinya di dalam brankas. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang oleh Pinangki di Pengadilan Tipikor.

Anggota Polri berpangkat AKBP itu mengatakan satu waktu ia hendak mengambil baju di lemari. Di dalam lemari, juga terdapat brankas milik Pinangki.

Ia menuturkan, saat mengambil baju, Pinangki juga turut membuka brankas miliknya. Sekilas, kata Yogi, terdapat tumpukan uang mata asing dalam brankas tersebut.

"Saya lihat isi brankas. Karena brankas ditaruh di lemari pakaian. Saya lihat itu karena saya mau ambil baju," ujar Yogi, Senin (16/11).

"Anda lihat apa?" tanya jaksa.

"Ada tumpukan mata uang asing," jawabnya.

"Anda dengan latar belakang penegak hukum, menurut anda apakah hal seperti itu biasa? Sementara ada lembaga penyimpanan uang yang sudah terjamin, anda tidak tanyakan itu?" tanya hakim

"Saya tidak berpikir sejauh itu," tukasnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mempertanyakan pengeluaran bulanan Pinangki yang tidak seimbang dengan pendapatannya.

Pertanyaan jaksa terkait pengeluaran bulanan kehidupan Pinangki berawal dari foto di dalam laptop milik Yogi yang ditemukan di tumpukan kardus rak sepatu.

Dalam foto tersebut tertulis pengeluaran Pinangki dan keluarganya pada bulan Juli sebesar Rp74 juta. Jumlah itu dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan Pinangki dan Yogi.

"Juli, pengeluaran Rp74 juta bagaimana bisa menutupi uang pengeluaran gitu anda enggak tanya?" tanya jaksa kepada Yogi.

"Kalau diframing per bulan akan seperti itu kalau framing dari awal Pinangki sejak awal sudah begitu, dari awal kenal sudah tinggal di Essence Darmawangsa kalau liat di Juli saya paham tapi kalau dilihat ke belakang ya begitu-gitu saja," jawab Yogi.

Jaksa masih belum puas dengan penjelasan Yogi. Sebab, dalam catatan pengeluaran pada Juli sebesar Rp74 juta belum termasuk biaya sewa apartment yang ditinggali Yogi dan Pinangki. Keduanya tinggal terpisah, Yogi tinggal di apartment Essence Darmawangsa, sementara Pinangki tinggal di apartment Pakubuwono.

"Ini belum tercantum sewa apartment dari mana penghasilan istri anda bayar sewa apartment?" tanya jaksa.

Yogi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui lebih detil asal usul sumber untuk membayar pengeluaran bulanan.

Alasan jaksa mempertanyakan sumber dana untuk membayar kebutuhan bulanan Pinangki dan keluarganya, sebab jika digabungkan penghasilan Pinangki dan Yogi tidak mencukupi jumlah Rp78 juta.

Berdasarkan keterangan Yogi, penghasilannya perbulan sekitar Rp14 juta. Dengan rincian, Rp6-7 juta perbulan sebagai gaji pokok, dan tunjangan Rp7 juta. Sementara Pinangki, disebut Yogi berkisar Rp18 juta. Namun, ia mengaku tidak tahu detil penghasilan sang istri.

Kendati mengakui adanya ketidakseimbangan antara pengeluaran dengan pemasukan terkait finansial. Yogi mengatakan, Pinangki memiliki harta bawaan yang didapat dari suaminya terdahulu.

Yogi kemudian menuturkan ia berasumsi, gaya hidup Pinangki ditopang dari harta tersebut. Atas dasar itu pula, Pinangki dan Yogi membuat perjanjian pranikah yang isinya diklaim memisahkan harta benda masing-masing.

"Komitmen kami diawali perjanjian pra-nikah memisahkan harta saya dan Pinangki, saya pernah gagal berumah tangga sehingga kami komitmen dengan menunjukkan perjanjian pranikah. Menyangkut masalah bagaimana kami mengatur rumah tangga, anak, kekerasan dalam rumah tangga dan juga ada pemisahan harta kekayaan. Dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal," jelasnya.

Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Temuan Rekening Berisi Miliaran Rupiah Diduga Terkait Pungli di Lapas Cebongan
Temuan Rekening Berisi Miliaran Rupiah Diduga Terkait Pungli di Lapas Cebongan

Uang tersebut kemudian diteruskan untuk membeli barang-barang.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU

Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Markas Penampungan Uang Judi Online Internasional di Jakbar Digerebek, Tumpukan Buku Rekening jadi Sorotan
Markas Penampungan Uang Judi Online Internasional di Jakbar Digerebek, Tumpukan Buku Rekening jadi Sorotan

Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya