Suami Inneke Koesherawati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jumat.
"Pada Jumat (25/9), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).
Fahmi yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
"Selain itu, juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.
Sebelumnya Sudah Mendekam di Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 20 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap kepada Kalapas Sukamiskin saat itu Wahid Husein.
Sebelumnya, Fahmi telah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait pengadaan monitoring satelit.
Dalam perkara Bakamla tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Mei 2017 telah menghukum Fahmi dengan 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fahmi saat itu juga telah dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Namun, saat menjalani masa pidananya yang bersangkutan tertangkap tangan oleh KPK terkait suap fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
Reporter: Yusron FahmiSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya