Suami istri gelar pesta sabu di Kampung Narkoba Bangkalan
Merdeka.com - Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap pasangan suami-istri yang sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di 'Kampung Narkoba' Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jumat (17/10).
"Penangkapan kami lakukan seusai pesta narkoba itu berlangsung, lalu kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandarnya," kata Kasat Narkoba Polres Iptu Hery Kristanto kepada Antara.
Saat menciduk pasangan suami-istri tersebut, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram, polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang bukti seberat 0,4 gram itu rencananya akan dipakai di rumahnya.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Identitas pasangan suami-istri yang tertangkap di 'Kampung Narkoba' itu bernama Bagus Indratmoko (41) dan Dyah Sri Hartanti (41), warga Kelurahan Pacar Keling, Surabaya.
Hery menuturkan, penangkapan pasangan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Bangkalan melalui pesan singkat (SMS). Disebutkan bahwa saat itu ada warga yang mengonsumsi sabu-sabu di "Kampung Narkoba" yakni di Desa Parseh. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Desa Labang, Kecamatan Labang, petugas melihat kedua pasangan suami-istri tersebut keluar dan hendak meninggalkan Kampung Narkoba.
Saat itu juga, polisi langsung menghentikan laju kendaraan bermotor keduanya dan melakukan penggeledahan. Keduanya lalu dibawa ke Polres dan langsung dilakukan tes urine. Hasilnya positif.
Akibat perbuatannya ini, suami-istri itu diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Di desa itu, hampir semua rumah tangga bisa dijadikan tempat pesta narkoba, dan menjadi tempat pesta barang haram tersebut dari luar Madura, seperti Surabaya, Malang dan Pasuruan. Polres dan Pemkab Bangkalan, sebenarnya telah menghancurkan bilik-bilik narkoba, namun kini peredaran narkoba di desa tersebut kembali marak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca Selengkapnya