Suami Nekat Tusuk Istri karena Cemburu Korban Menikah Lagi
Merdeka.com - Rudianto (40) nekat menusuk istrinya, Halima (27) hingga tewas lantaran dipicu api cemburu. Pelaku tidak terima saat mengetahui pasangannya memiliki suami lagi.
"Latar belakangnya cemburu, karena menurut pelaku si korban memiliki PIL (pria idaman lain)," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Mapolresta Denpasar, Jumat (18/10).
Kronologisnya, pada Senin (14/10), pelaku berangkat dari Probolinggo, Jawa Timur, dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin DK 5508 XM. Kemudian, Selasa (15/10) sekitar pukul 19.00 WITA sampai di Denpasar, Bali.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Bagaimana cara sang istri membuat suaminya babak belur? Si suami babak belur sampai bibirnya nyonyor dipukulin si istri.
-
Kenapa suami Nurul menikahi wanita lain? Suaminya menceraikannya dan menikahi wanita lain setelah pulih dari masa kritis, seperti yang dilansir oleh Oddity Central pada Rabu (23/10/2024).
-
Kenapa istri marah kepada suaminya? 'Aku kan udah bilang sayaanngg… Tapi, kamu aja yang gak denger & gak ngerti..!'
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Selanjutnya pelaku mencari korban sambil membawa pisau yang dibelinya di Pasar Kebang, Surabaya, Jawa Timur, seharga Rp 45.000. Kemudian pelaku menelepon korban dan mengajaknya ketemu di Pasar Kreneng, Denpasar. Saat bertemu, pelaku dengan korban membahas sosok Wawan yang diduga selingkuhan korban. Keduanya kemudian cekcok, tidak lama kemudian pelaku emosi dengan ucapan korban.
Kemudian, pelaku menuju sepeda motor dan mengambil sebilah pisau yang ada di dalam jok sepeda motor. Tetapi korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku, hingga pelaku mengayunkan pisau ke arah korban tetapi korban menghindar dan lari ke halaman Kampus STISPOL Wira Bhakti di dekat TKP.
"Namun korban terjatuh tertelungkup masih menggunakan helm. Selanjutnya pelaku melakukan penusukan terhadap korban berkali-kali (hingga tewas)," imbuh Benny.
Usai menusuk korban, pelaku melempar pisau di sekitaran TKP. Saat pelaku menghidupkan sepeda motor, tiba-tiba datang masyarakat di sekitar TKP. Kemudian, pelaku diamankan pihak kepolisian Polresta Denpasar.
Dari hasil visum yang dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Sanglah Denpasar, terdapat 14 luka tusuk, 3 luka tusukan di punggung, 1 Luka tusuk di dada kanan, 1 luka tusuk di dada kiri, 6 luka tusuk di perut, 2 luka tusuk di paha kiri depan dan 1 luka tusuk di paha kiri belakang.
"Dari hasil autopsi, ada 4 luka yang tembus di sebelah dada kiri, perut kiri hingga tembus ke hati penggantung usus. Penyebab kematian adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan," jelas Benny.
Benny juga menjelaskan, bahwa korban dan pelaku menikah secara siri. Mereka menikah tahun 2016 dan tinggal di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kemudian, sejak 2 bulan yang lalu pisah ranjang.
Selain itu, pelaku yang berasal dari Sampang, Madura, juga bekerja di Bali sebagai buruh proyek. Kemudian, dia mengetahui istrinya menikah lagi bersama seorang bernama Wawan secara siri dan tinggal di Bali. Hal tersebut yang membuat pelaku cemburu dan dendam.
"Pelaku cemburu, bahwa korban menikah lagi. (Mereka) suami istri nikah siri (berjalan) 3 tahun. Dari pernikahan belum ada (anak)," ujar Benny.
Untuk barang bukti yang disita, ialah sebilah pisau stenless dengan panjang 30 sentimeter, sebuah sweter lengan panjang warna coklat muda yang berisikan noda darah korban, satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam DK 5508 XM.
Pelaku untuk sementara dijerat dengan pasal Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaUsai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaAkibatnya pasangan terlarang tersebut mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Baca SelengkapnyaSakit Hati Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Sumsel Siram Korban Pakai Air Keras Dicampur Cabai
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca Selengkapnya