Suami Penyiram Istri Pakai Air Panas Gara-gara Makanan Disemutin Jadi Tersangka
Merdeka.com - HE (25), suami yang menyiramkan air panas dari termos kepada istrinya berinisial SE (21) di Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Aksi penyiraman tersebut dilakukan HE setelah mendapatkan kata-kata kasar dari istrinya usai komplain terkait makanan dihinggapi semut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terjadi tindakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kepada istrinya, SE yang disiram menggunakan air panas sampai luka di bagian punggungnya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Senin (6/1).
Akibat luka dideritanya hingga saat ini SE masih harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Cibalong. Korban luka punggung melepuh karena siraman air panas dilakukan HE.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus KDRT tersebut. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut.
"Besok berkasnya akan dilimpahkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Garut mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Aksi dugaan kekerasan tersebut diduga dipicu akibat tidak terimanya sang suami saat melihat makanannya dipenuhi semut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut pemuda yang diamankan pihaknya berinisial HE (25). Ia menyebut bahwa HE diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial SA (21).
"HE ini diketahui merupakan warga Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Ia diduga melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya dengan cara menyiramkan air panas ke bagian punggungnya dan juga dipukul dan ditendang," ujarnya, Sabtu (4/1).
Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, saat itu pelaku HE dan korban SA hendak makan bersama. Saat hendak makan ternyata di dalam sayurnya terdapat banyak semut dan HE langsung menegur istrinya.
Teguran tersebut ternyata membuat SA tersinggung sehingga kemudian keluar kata-kata kasar dari korban. "Saat itu pelaku HE langsung menyiramkan air panas dari termos ke bagian punggungnya. Korban juga diduga dipukul dan ditendang oleh pelaku," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaSakit Hati Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Sumsel Siram Korban Pakai Air Keras Dicampur Cabai
Baca SelengkapnyaMotif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA memastikan tiga balita, anak tersangka pelaku dan korban, akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaSuami yang melakukan penganiayaan terhadap istri yang tengah hamil muda akhirnya jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaPelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polresta untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Selengkapnya