Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara
Merdeka.com - Chan Yung Ching, suami Valencya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11). Chan Yung Ching didakwa melakukan penelantaran terhadap istri dan anak-anaknya.
Jaksa menuntut terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun. Jaksa menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JPU menyatakan, perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang mengorbankan anak-anak? Sebagai pusat kekuasaan utama di Mesoamerika pra-Hispanik, Chichén Itzá terkenal dengan tradisi berdarahnya, penduduk masa ini juga mengorbankan kerabat termasuk saudara kandung khususnya laki-laki.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengungkapkan, seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan. Seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa.
"Dia (Chan) merasa kalau ibu Valencya dituntut bebas harusnya dituntut bebas juga. Tapi kita belum bisa bicara sampai ke situ kita masih menunggu," katanya, Selasa (23/11).
Dia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya ke kliennya. Karena kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak karena setelah keluar dari rumah Pada Februari 2019 Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya tapi semua uang nya di kembalikan, oleh Valencya ke rekening Chan.
"Dari awal pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi ibu nya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali di lakukan, tapi, itu bahkan tawaranya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," tutup Bernard.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memastikan, pembunuhan dilakukan saat korban dalam kondisi sadar.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaCemburu kepada Istrinya yang membuat Panca melakukan semua aksi kejinya tersebut.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaSeorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaUsai menghabisi nyawa anak kandungnya, Panca mencoba bunuh diri namun gagal
Baca SelengkapnyaSaat ini proses penyidikan masih fokus terhadap kasus pembunuhan yang menimpa empat anak kandungnya.
Baca Selengkapnya