Suap auditor BPK, mantan General Manager Jasa Marga divonis 1,6 tahun
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Setia Budi, mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Jawa Barat. Setia dinyatakan bersalah memberi suap motor Harley Davidson kepada Sigit Yugoharto selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang denda diganti kurungan penjara 4 bulan," ujar Ni Made Sudani saat membacakan surat vonis di Majelis Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Dalam pertimbangan majelis hakim, alasan Setia selaku general manager yang mengaku riskan sepatutnya ditolak. Alasan peran aktif atau pasifnya Setia dalam memberi suap juga ditolak oleh Majelis Hakim.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Selain itu, perbuatan Setia Budi menyuap Sigit sebagai bentuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan tersebut menjadi alasan utama vonis yang memberatkan Setia.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan yang bersangkutan bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dipidana.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Hakim.
Setia Budi pun dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pihak Setia Budi pun menyatakan menerima atas vonis Majelis Hakim.
Diketahui, Setia memberi motor Harley kepada Sigit selaku tim auditor BPK yang mengaudit laporan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Saat itu, tim auditor BPK menemukan adanya pengeluaran sekitar Rp 12 miliar yang perlu dipertanggungjawabkan, namun usai mendapat jamuan dari pihak Jasa Marga, temuan tersebut berubah menjadi Rp 800 juta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya