Suap Bakamla, suami Inneke Koesherawati divonis 2 tahun 8 bulan bui
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa pemberi suap pejabat Badan Keamanan Laut Fahmi Darmawansyah. Majelis hakim memutuskan Fahmi bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap Eko Susilo Hadi, deputi informasi hukum dan kerjasama di Bakamla atas pengadaan alat monitoring satelit.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 8 bulan denda Rp 150 juta dengan apabila tidak mampu mengganti maka diganti dengan ketentuan kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana saat membacakan putusan, Rabu (24/5).
Majelis hakim yang diketuai oleh Yohannes Priayana menilai suami artis Inneke Koesherawati dianggap tidak mendukung program pemerintah yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dengan memberikan uang suap kepada Eko Susilo Hadi sebesar sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan 10.000 euro.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Selain itu, mantan sekretaris MUI itu juga dianggap terbukti menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD 104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta dengan total suap SGD 309.500, USD 88.500, 10.000 euro, dan Rp 120 juta.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendapat vonis tersebut, pihak Fahmi memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus lebih dulu dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Sama dengan Fahmi, vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSelain milik Harvey, aset sang istri Sandra Dewi ikut disita negara.
Baca Selengkapnya