Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Bakamla, suami Inneke Koesherawati divonis 2 tahun 8 bulan bui

Suap Bakamla, suami Inneke Koesherawati divonis 2 tahun 8 bulan bui Sidang Fahmi terkait suap di Bakamla. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa pemberi suap pejabat Badan Keamanan Laut Fahmi Darmawansyah. Majelis hakim memutuskan Fahmi bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap Eko Susilo Hadi, deputi informasi hukum dan kerjasama di Bakamla atas pengadaan alat monitoring satelit.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 8 bulan denda Rp 150 juta dengan apabila tidak mampu mengganti maka diganti dengan ketentuan kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana saat membacakan putusan, Rabu (24/5).

Majelis hakim yang diketuai oleh Yohannes Priayana menilai suami artis Inneke Koesherawati dianggap tidak mendukung program pemerintah yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dengan memberikan uang suap kepada Eko Susilo Hadi sebesar sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan 10.000 euro.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, mantan sekretaris MUI itu juga dianggap terbukti menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD 104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta dengan total suap SGD 309.500, USD 88.500, 10.000 euro, dan Rp 120 juta.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendapat vonis tersebut, pihak Fahmi memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus lebih dulu dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Sama dengan Fahmi, vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 6 tahun dan 6 bulan, Harvey Moeis akan Banding?
Divonis 6 tahun dan 6 bulan, Harvey Moeis akan Banding?

Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Aset Sandra Dewi Ikut Disita Buntut Kasus Harvey Moeis, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta
Aset Sandra Dewi Ikut Disita Buntut Kasus Harvey Moeis, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta

Selain milik Harvey, aset sang istri Sandra Dewi ikut disita negara.

Baca Selengkapnya