Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Bupati Rahmat Yasin, bos Sentul City divonis 5 tahun penjara

Suap Bupati Rahmat Yasin, bos Sentul City divonis 5 tahun penjara Kwee Cahyadi Kumala kembali periksa. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur Utama PT Sentul City, Tbk Kwee Cahyadi Kumala (Swie Teng) divonis lima tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Majelis hakim menilai Swie Teng terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dan mantan Kadin Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebesar Rp 5 miliar.

"Swie Teng terbukti melakukan penyuapan melalui FX Yohan Yap terkait pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare di wilayah Bogor," kata Ketua Majelis Hakim Sutiyo Sujadi saat membacakan amar putusan pada di Pengadilian Tipikor, Senin (8/6).

Dia juga terbukti melakukan upaya menghilangkan barang bukti, menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta memengaruhi saksi di persidangan kasus suap tersebut.

Atas hal tersebut, Kwee Cahyadi dijatuhi pidana selama lima tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta tambahan denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan kurungan.

Yang menjadi perimbangan hakim memberatkan bos Sentul itu karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sedangkan yang meringankan, karena ia belum pernah dihukum, berlaku sopan selama dalam persidangan, telah berusia lanjut, dan sakit-sakitan.

Kwee Cahyadi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, dia terbukti melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi

Pihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara
Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara

SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Segera Disidang
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Segera Disidang

Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Budi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya