Suap Bupati Rahmat Yasin, bos Sentul City divonis 5 tahun penjara
Merdeka.com - Direktur Utama PT Sentul City, Tbk Kwee Cahyadi Kumala (Swie Teng) divonis lima tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Majelis hakim menilai Swie Teng terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dan mantan Kadin Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebesar Rp 5 miliar.
"Swie Teng terbukti melakukan penyuapan melalui FX Yohan Yap terkait pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare di wilayah Bogor," kata Ketua Majelis Hakim Sutiyo Sujadi saat membacakan amar putusan pada di Pengadilian Tipikor, Senin (8/6).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dia juga terbukti melakukan upaya menghilangkan barang bukti, menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta memengaruhi saksi di persidangan kasus suap tersebut.
Atas hal tersebut, Kwee Cahyadi dijatuhi pidana selama lima tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta tambahan denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan kurungan.
Yang menjadi perimbangan hakim memberatkan bos Sentul itu karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sedangkan yang meringankan, karena ia belum pernah dihukum, berlaku sopan selama dalam persidangan, telah berusia lanjut, dan sakit-sakitan.
Kwee Cahyadi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, dia terbukti melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaSYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaNantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).
Baca SelengkapnyaBudi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca Selengkapnya