Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap mantan bos Pertamina, pengusaha minyak divonis 4 tahun penjara

Suap mantan bos Pertamina, pengusaha minyak divonis 4 tahun penjara Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Syakir terbukti melakukan suap kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, dalam kasus bensin bertimbal atau Tetra Ethyl Lead (TEL) untuk Pertamina.

"Terdakwa Muhammad Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6).

Syakir ditahan di rumah tahanan Guntur selama proses peradilan. Selain itu, salah satu barang bukti berupa uang sebesar USD 198 ribu dari UOB Singapura yang berasal dari deposito atas nama Suroso, juga dirampas oleh negara.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan berkelakuan baik selama proses persidangan," ujar John.

John mengatakan, terdakwa bersama koleganya Willy Sebastian Liem selain memberikan uang pada Suroso, juga membiayai perjalanan Suroso beserta keluarga ke London untuk melakukan pertemuan dengan Direksi The Associated Octel Cimoany Limited (Octel).

Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk meminta, agar Suroso menyetujui Octel melalui PT Soegih Interjaya sebagai pemasok bensin bertimbal untuk Pertamina.

"Berdasarkan keseluruhan fakta, majelis berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberikan sesuatu," kata John.

Kuasa hukum Syakir, Andreas Sembiring menilai, pihaknya keberatan dengan putusan hakim karena ada sejumlah bukti yang tidak dipertimbangkan. Namun, dirinya belum memutuskan apakah pihak kuasa hukum Syakir itu akan mengajukan banding atau tidak, terkait putusan hakim tersebut.

"Kami keberatan. Tapi nanti akan dipikir-pikir lagi langkah selanjutnya," ujar Andreas.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya