Suap mantan bos Pertamina, pengusaha minyak divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Syakir terbukti melakukan suap kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, dalam kasus bensin bertimbal atau Tetra Ethyl Lead (TEL) untuk Pertamina.
"Terdakwa Muhammad Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Syakir ditahan di rumah tahanan Guntur selama proses peradilan. Selain itu, salah satu barang bukti berupa uang sebesar USD 198 ribu dari UOB Singapura yang berasal dari deposito atas nama Suroso, juga dirampas oleh negara.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan berkelakuan baik selama proses persidangan," ujar John.
John mengatakan, terdakwa bersama koleganya Willy Sebastian Liem selain memberikan uang pada Suroso, juga membiayai perjalanan Suroso beserta keluarga ke London untuk melakukan pertemuan dengan Direksi The Associated Octel Cimoany Limited (Octel).
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk meminta, agar Suroso menyetujui Octel melalui PT Soegih Interjaya sebagai pemasok bensin bertimbal untuk Pertamina.
"Berdasarkan keseluruhan fakta, majelis berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberikan sesuatu," kata John.
Kuasa hukum Syakir, Andreas Sembiring menilai, pihaknya keberatan dengan putusan hakim karena ada sejumlah bukti yang tidak dipertimbangkan. Namun, dirinya belum memutuskan apakah pihak kuasa hukum Syakir itu akan mengajukan banding atau tidak, terkait putusan hakim tersebut.
"Kami keberatan. Tapi nanti akan dipikir-pikir lagi langkah selanjutnya," ujar Andreas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca Selengkapnya