Suap mantan kepala Bappebti, eks bos PT BBJ dituntut 5 tahun penjara
Merdeka.com - Bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Krishna dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sherman dianggap telah terbukti dan meyakinkan telah menyuap bekas Kepala Badan Pengawa Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar untuk memuluskan proses perizinan usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
"Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK, Haerudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Menurut JPU KPK, duit suap bermula dari upaya PT BBJ ingin memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional yang izin usahanya diurus oleh Bappebti. Pada pertengahan 2012, Syahrul meminta bagian saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan sebesar Rp 100 miliar.
Permintaan Syahrul pun disampaikan Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir kepada Bihar Sakti Wibowo yang kemudian diteruskan informasinya kepada Sherman Rana Krishnayang kemudian dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ. Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan, pemberian uang pun disepakati dengan nilai Rp 7 miliar.
Sebelum memutuskan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasam korupsi. Kemudian terdakwa merupakan inisiator atau yang menyarankan Hasan Wijaya untuk menemui Syahrul Raja Sempurnajaya.
Selain itu, terdakwa juga merupakan inisator untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar tersebut ke brankas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehinggga tidak ada pemberian uang terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Tidak ada hal yang meringankan untuk diri terdakwa Sherman Rana," imbuhnya.
Sherman Rana Krishna disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca Selengkapnya