Suap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa pemberi suap terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Doddy Aryanto Supeno.
"Atas nama terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka majelis hakim sudah sepatutnya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 150 juta apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Sumpeno saat membacakan putusan Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Hakim Sumpeno menuturkan hal yang memperberat Doddy adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, dia tidak mengakui telah melakukan suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan hal yang meringankan Doddy adalah yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan hukum.
Atas vonis tersebut, Doddy bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir. Majelis hakim pun mempersilakan dengan tenggat waktu 7 hari ke depan terhitung hari ini.
"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim," ujar Doddy.
Putusan majelis hakim terhitung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Doddy dianggap sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Doddy yang merupakan asisten Edy Sindoro mantan komisioner PT Lippo Group itu mengajukan suap terhadap Edy Nasution terkait beberapa perkara misalnya menerima pengajuan Peninjauan Kembali, mengirim surat eksekusi terhadap anak perusahaan Lippo Group yang tengah bersengketa.
Dalam kesepakatan antara Doddy dan Edy Nasution muncul angka Rp 150 juta sebagai pemulusan permohonan yang diduga bermuara kepada Edy Sindoro melalui anak perusahannya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Selengkapnya