Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun

Suap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun Doddy Aryanto Supeno. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa pemberi suap terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Doddy Aryanto Supeno.

"Atas nama terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka majelis hakim sudah sepatutnya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 150 juta apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Sumpeno saat membacakan putusan Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Hakim Sumpeno menuturkan hal yang memperberat Doddy adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, dia tidak mengakui telah melakukan suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Sedangkan hal yang meringankan Doddy adalah yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan hukum.

Atas vonis tersebut, Doddy bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir. Majelis hakim pun mempersilakan dengan tenggat waktu 7 hari ke depan terhitung hari ini.

"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim," ujar Doddy.

Putusan majelis hakim terhitung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Doddy dianggap sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Doddy yang merupakan asisten Edy Sindoro mantan komisioner PT Lippo Group itu mengajukan suap terhadap Edy Nasution terkait beberapa perkara misalnya menerima pengajuan Peninjauan Kembali, mengirim surat eksekusi terhadap anak perusahaan Lippo Group yang tengah bersengketa.

Dalam kesepakatan antara Doddy dan Edy Nasution muncul angka Rp 150 juta sebagai pemulusan permohonan yang diduga bermuara kepada Edy Sindoro melalui anak perusahannya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sidang praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Digelar di PN Jaksel
Sidang praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Digelar di PN Jaksel

Kejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya