Suap panitera supaya hukuman ringan, Saipul Jamil jual rumah
Merdeka.com - Demi mendapatkan keringanan hukuman, pedangdut Saipul Jamil merelakan rumahnya dijual. Mantan suami Dewi Persik itu menempuh jalur hitam dengan menyuap salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melalui tangan kakaknya, Samsul Hidayat, Ipul menyerahkan hartanya untuk bisa memperingan hukumannya oleh pengadilan. Kemudian sang kakak bersama dua pengacaranya menjanjikan sejumlah uang kepada salah satu panitera yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sumber uang ini adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya buat ini," kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sang kakak, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 250 juta.
"Dalam lidik ini mereka menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 500 juta, tapi yang ditemukan hanya Rp 250 juta," kata Basaria.
Diketahui, dalam rangka memperingan hukuman yang menjeratnya yakni pasal 82 UU No 35 tahun 2014, Saipul menjanjikan uang Rp 500 juta. Dengan pasal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hasilnya pada putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hakim memvonis Saipul selama 3 tahun penjara dengan menggunakan pasal 292 KUHP tentang kejahatan asusila dengan terhadap lawan sejenis.
Sementara itu, Saipul Jamil yang berstatus terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Nanti penetapan tersangkanya penyidik akan melakukan yang kepada bersangkutan, tentu harus berkoordinasi pihak terkait (kejaksaan) untuk melakukan penyelidikan," terangnya.
Tak hanya itu, KPK juga akan terus melakukan pengembangan dalam kasus suap ini. Sebab, KPK akan mencari tahu apakah kasus suap ini hanya berhenti di panitera ataukah ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini.
"Ini masih dalam pengembangan. Tapi penyidik akan melihat apakah berhenti di panitera atau ada unsur yang lain yang ikut terlibat dalam kasus ini," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaRumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca Selengkapnya