Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR, Bupati Labuhanbatu Utara Jalani Sidang Perdana

Suap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR, Bupati Labuhanbatu Utara Jalani Sidang Perdana Sidang Bupati Labuhanbatu Utara. ©2021 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2). Dia didakwa memberi suap atau gratifikasi dalam pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi S mendakwa Kharruddin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ini perkara suap yang diberikan kepada pejabat negara," kata Budhi sesuai sidang.

Kharruddin bersama dengan Agusman Sinaga (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara) didakwa telah memberi sesuatu berupa sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz, dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta. Saat itu, Puji menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Dakwaan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe. Terdakwa Kharruddin hadir di pengadilan melalui telekonferensi dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat pada 16 Maret 2017, Kharruddin selaku Bupati Labuhanbatu Utara mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Kementerian Keuangan RI dengan surat Nomor 050/559/Bappeda/2017, senilai Rp261 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, jalan dan irigasi.

Awal April 2017, Kharruddin memanggil Agusman dan Habibuddin Siregar yang saat itu menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Labuhanbatu Utara ke ruang kerjanya. Dia meminta kedua anak buahnya itu untuk mengurus perolehan DAK APBN-P TA 2017 Kabupaten Labuhanbatu Utara dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan RI.

Selanjutnya pada 4 April 2018, bertempat di kantin Kementerian Keuangan, Agusman bertemu Yaya Purnomo. Dia menyampaikan permintaan bupati mengenai pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan.

Atas arahan Yaya, pada April 2017, Kharruddin selaku Bupati Labuhanbatu Utara mengajukan usulan DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Kementerian Keuangan RI melalui Surat Bappeda Labuhanbatu Utara Nomor 050/1049/Bappeda/2017 senilai Rp504,734 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan bidang jalan, irigasi dan kesehatan, khusus untuk bidang kesehatan dialokasikan di antaranya untuk pembangunan prasarana puskesmas sebesar Rp1,8 miliar dan pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan senilai Rp34,650 miliar.

Pada 3 Mei 2017, Kharruddin bersama Agusman dan Habibuddin melakukan pertemuan dengan Yaya di restoran Happy Day, Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat. Saat itu, Yaya menyatakan bersedia membantu dengan kesepakatan mendapatkan komitmen fee sebesar 7% dari perolehan nilai DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara. Komitmen fee akan diserahkan melalui Agusman.

Mei 2017, Agusman bertemu Yaya di Djakarta Cafe, Sarinah, Jakarta. Yaya datang bersama Rifa Surya yang saat itu menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan. Yaya dan Rifa menyatakan bersedia membantu dengan meminta komitmen fee yang telah disepakati sebelumnya sebesar 7% dari nilai DAK.

Ketiganya kembali bertemu di Djakarta Cafe sekitar Juli 2017. Yaya dan Rifa menyampaikan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Utara akan mendapatkan DAK APBN-P TA 2017 sebesar Rp44,900 miliar yang pada saat itu belum diumumkan Kementerian Keuangan RI. Jumlah itu baru diumumkan resmi pada 09 Agustus 2017.

Agustus 2017, Yaya menghubungi Agusman melalui telepon, meminta komitmen fee yang disepakati . Uang itu diminta diserahkan dalam bentuk mata uang dollar Singapura (SGD). Kharruddin memerintahkan agar Agusman terus berkomunikasi dengan Yaya.

Pada pertengahan Agustus 2017, Agusman dan Habibuddin bertemu Yaya dan Rifa di Hotel Mercure Cikini, Jakarta. Pada pertemuan itu, Agusman menyerahkan SGD 152 ribu kepada Yaya. Setelah itu Agusman melaporkannya kepada Kharruddin.

Pada awal September 2017, Agusman dan Habibuddin kembali bertemu Yaya dan Rifa di Food Court Metropole, Cikini, Jakarta. Mereka membahas perolehan DAK APBN TA 2018. Pada 1 November 2017, Kementerian Keuangan mengumumkan alokasi DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49,819 miliar.

Sekitar akhir November 2017, Agusman dan Habibuddin kembali bertemu Yaya dan Rifa di Food Court Metropole Cikini, Jakarta. Agusman menyerahkan SGD 90 ribu.

Namun ternyata pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp30 miliar tidak disetujui Kementerian Kesehatan. Alasannya, proposal yang diajukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis karena pembangunan dilaksanakan di lokasi yang berbeda dari RSUD Aek Kanopan yang sudah beroperasi. Jika tidak disetujui maka dana tidak dapat dicairkan.

Pada 26 Januari 2018, Yaya menghubungi Puji Suhartono (teman dekat Irgan Chairul Mahfiz) dan Arief Fadhillah selaku auditor BPK RI. Dia menyampaikan permintaan agar keduanya membantu pengurusan persetujuan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

Pada 19 Februari 2018, bertempat di Plaza Indonesia Jakarta, Agusman dan Yaya bertemu Puji. Singkat cerita, Puji meminta bantuan Irgan yang merupakan anggota DPR RI Komisi IX yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI. Irgan bersedia untuk membantu agar pembangunan itu disetujui.

Pada 2 Maret 2018, Irgan menghubungi Puji melalui WhatsApp (WA) dan meminta sejumlah uang untuk membeli oleh-oleh pada saat melaksanakan ibadah umrah. Puji menyampaikan akan memberikan uang Rp100 juta.

Pada 3 Maret 2018, Puji menghubungi Yaya dan menyampaikan permintaan uang dari Irgan. Atas permintaan itu, Kharruddin memerintahkan Agusman untuk mengurus permintaan uang itu.

Pada 4 Maret 2018, Agusman meminta Aan Syafriadi Arya Panjaitan selaku Direktur CV Bintang Sembilan Mandiri untuk mengirim uang sebesar Rp20 juta ke rekening Irgan. Uang itu kemudian dikirimkan.

Pada 15 Maret 2018, pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara disetujui Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp30 miliar.

Pada tanggal 27 Maret 2018, Agusman meminta Suryadi Sihombing selaku sopir Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Bank BNI di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara mengirim uang ke rekening Irgan sebesar Rp80 juta. Sementara Puji kemudian mendapatkan Rp 100 juta.

Pada 12 April 2018, Yaya kembali mendapatkan pembayaran komitmen fee sebesar Rp400 juta ke rekening atas nama Eka Aenea Hendrawan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
Profil Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang Terjaring OTT KPK
Profil Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang Terjaring OTT KPK

Erik ditangkap bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar

Ali mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya