Suap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR, Eks Bupati Labura Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan dan anggota DPR RI. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/4).
Majelis menyatakan, Kharruddin terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Mian dalam sidang yang dilakukan secara virtual.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. "Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," ujar Mian.
Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menolak permintaan Kharruddin sebagai justice collaborator.
Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kharruddin dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Kharruddin bersama Agusman (terdakwa lainnya) didakwa telah memberi sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta, serta kepada Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.
Saat itu, Puji menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pemberian suap ini untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca Selengkapnya