Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Dituntut 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya telah memberikan suap kepada pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
JPU KPK membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/3). Kharruddin dinilai telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Budi S, salah seorang JPU.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Selain Kharruddin, mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, juga jadi terdakwa dalam perkara ini. JPU menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Kharruddin bersama Agusman didakwa telah memberi sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz, dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta, serta kepada Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta. Saat itu, Puji menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pemberian suap ini untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca Selengkapnya