Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Wali Kota nonaktif Tanjung Balai Muhammad Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju, sebesar Rp1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," kata As'ad di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan tulang punggung keluarga," sebut As'ad.
Menyikapi putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum dari KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Syahrial dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan, perkara ini berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin. Pertemuan itu membicarakan pilkada yang akan diikuti Syahrial di Kota Tanjung Balai.
Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantunya. Setelah terdakwa setuju. Kemudian, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.
Lanjut dalam dakwaan, Syahrial menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjung Balai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang ditangani KPK.
Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang melibatkannya, sehingga proses pilkada yang akan diikutinya tidak bermasalah.
Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu Syahrial dan mereka saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat.
Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.
Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000.
Selain pemberian uang secara transfer, pada 25 Desember 2020 terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Stepanus Robinson Pattuju sejumlah Rp210 juta.
Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp 10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia dikawal penyidik menggunakan mobil Toyota hitam.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaWali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum OTT, KPK sudah berbulan-bulan mengawasi Risnandar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca Selengkapnya