Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Penjara

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Penjara Sidang putusan perkara suap Wali Kota nonaktif Tanjung Balai kepada penyidik KPK. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota nonaktif Tanjung Balai Muhammad Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju, sebesar Rp1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," kata As'ad di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/9).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan tulang punggung keluarga," sebut As'ad.

Menyikapi putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum dari KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Syahrial dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan, perkara ini berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin. Pertemuan itu membicarakan pilkada yang akan diikuti Syahrial di Kota Tanjung Balai.

Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantunya. Setelah terdakwa setuju. Kemudian, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.

Lanjut dalam dakwaan, Syahrial menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjung Balai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang ditangani KPK.

Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang melibatkannya, sehingga proses pilkada yang akan diikutinya tidak bermasalah.

Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu Syahrial dan mereka saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat.

Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000.

Selain pemberian uang secara transfer, pada 25 Desember 2020 terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Stepanus Robinson Pattuju sejumlah Rp210 juta.

Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp 10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakai Masker dan Topi Hitam, Begini Penampakan Pj Wali Kota Pekanbaru Saat Digiring ke Gedung KPK
Pakai Masker dan Topi Hitam, Begini Penampakan Pj Wali Kota Pekanbaru Saat Digiring ke Gedung KPK

Dia dikawal penyidik menggunakan mobil Toyota hitam.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Upaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya

Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih Dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih Dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Sebelum OTT, KPK sudah berbulan-bulan mengawasi Risnandar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya